SNU//Kalbar – Pembongkaran Tembok Penahan Tanah (TPT) di atas lahan desa seluas 2.500 meter persegi di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, memicu protes warga.
Pembongkaran aset desa yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2017 itu diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa setiap bangunan atau kekayaan desa yang diperoleh secara sah baik dari APBDes maupun hibah pihak ketiga wajib tercatat sebagai aset desa dan dikelola melalui aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa).
Mereka menegaskan, penghapusan atau pengalihan aset desa harus diputuskan melalui Musyawarah Desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk memperoleh rekomendasi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, salah satu pelaksana kegiatan berinisial S menjelaskan bahwa TPT dibongkar karena dianggap sudah tidak terpakai, dan lahan tersebut akan dipakai untuk pembangunan kantor serta gudang Koperasi Desa Merah Putih.
“Kalau soal Musyawarah Desa, saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan tugas,” ujarnya.
Perangkat Desa: Tidak Ada Musyawarah Desa
Ketika dihubungi terpisah, perangkat Desa Istana berinisial WN menegaskan bahwa tidak ada Musyawarah Desa sebelum pelaksanaan pembongkaran TPT.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa Istana, MAR, yang juga merupakan pengelola aset desa, tidak mendapat respons. Sementara itu, Kepala Desa Istana melalui pesan WhatsApp menyatakan tidak memahami fungsi bangunan batu kali tersebut dan meminta awak media menghubungi pihak Babinsa—sebuah arahan yang kian memunculkan tanda tanya mengenai kaitan Babinsa dengan penghapusan aset desa.
CEO Media Partner Grup Indonesia (MPGI), Sudomo atau akrab disapa Bang Domo, menilai pembongkaran TPT tersebut melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1), yang mengatur kewajiban kepala desa mengelola aset secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan PP No. 43 Tahun 2014, Pasal 36 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan:
Penghapusan aset desa melalui Keputusan Kepala Desa,
Persetujuan BPD,
dan persetujuan Bupati/Wali Kota.
Karena TPT merupakan aset yang dibangun dengan Dana Desa, tindakan pembongkaran tanpa prosedur resmi berpotensi masuk kategori:
Pelanggaran administratif,
bahkan unsur pidana, bila ditemukan kerugian keuangan desa atau indikasi penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti, Kepala Desa dapat terjerat ketentuan terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Proses pembongkaran TPT di Desa Istana kuat indikasinya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak adanya Musyawarah Desa, tidak jelasnya persetujuan BPD dan Bupati, serta ketiadaan transparansi dari perangkat desa, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan aset desa. (Jono)
