SNU|Kabupaten Pandeglang – Pemerintahan Daerah Kabupaten Pandeglang, diduga tutup mata dan sangat lambat menangani masalah carut marutnya kabel optic yang bertebaran di tiang listrik, dan penggunaannya diruas bahu jalan.
Padahal DPRD kabupaten pandeglang bersama OPD terkait, Para pengusaha wifi di kabupaten pandeglang serta organisasi Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), sudah mengadakan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Pandeglang pada tanggal 5 maret 2025. Yang baru lalu.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua PBSR Sanan, bahwa Dalam RDP itu banyak catatan yang di dapat,
“Salah satunya pengusaha-pengusaha wifi yang ada di Pandeglang belum ada izin pemanfaatan ruang jalan serta izin bentang kabel, ini jelas tidak ada pemasukan untuk APBD pandeglang, sangat ironis,” cetus Sanan.
Tapi nyata nya sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas dari Pemda kabupaten Pandeglang terkait permasalahan tersebut.
“Ironis APBD Pandeglang yang sangat kecil, tapi Pemda Pandeglang tidak bisa menggali potensi yang ada, padahal sudah jelas didepan mata bahwa pengusaha-pengusaha wifi yang ada di pandeglang tidak ada kontribusi untuk PAD Pandeglang, mereka hanya menggunakan bahu jalan tanpa izin, hanya menimbulkan carut marutnya kabel di Pandeglang, merusak tata keindahan lingkungan,” ungkapnya.
“Harusnya, kata Sanan, bahwa sesuai dengan aturan dan jangan asal pasang kabel optic tersebut, persoalan carut marutnya kabel viber optik yang ada di Kabupaten Pandeglang masih belum di selesaikan oleh pemda, ini dilihat dari sikap para kepala dinas terkait, dinilai lambat dalam menangani masalah yang sudah jelas di depan mata,” tukas Dia.
Kabel optik yang dimiliki oleh sejumlah perusahan wifi yang ada di Pandeglang diduga tidak mempunyai izin penggunaan bahu jalan, mereka hanya mempunyai izin ISP tanpa mempunyai izin pengguaan bahu jalan dan tanpa izin bentang kabel. (***)