SNU|Kota Cimahi – Terkait anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban, yang tergabung dalam Partai PPP dan Partai Gerindra yang tidak terdaftar dalam anggota Pansus DPRD Kota Cimahi, Pemerhati Pemerintahan dan tokoh Politik, Djamu Kertabudi angkat bicara, bahwa Fitriani korban konflik ?
“Tidak kurang sudah 3 kali secara bersambung rilis berita di media secondnewsupdate.co.id berkenaan dengan masalah yang menimpa Fitriani Angelina Silaban anggota DPRD Kota Cimahi, dan satu-satunya anggota dewan dari partai PPP yang tergabung dengan Fraksi Gerindra ini,” ungkap Djamu. Selasa (22/4/2025)
Berita pertama curhatan yang bersangkutan yang merasa ruang geraknya dibatasi oleh Fraksi Gerindra dengan tidak ikut diusulkan sebagai Anggota Pansus dari tiga Pansus yang dibentuk DPRD Kota Cimahi saat ini.
“Kemudian berita kedua merupakan statemen Ketua DPRD Kota Cimahi tentang hal ini. Beliau dengan penuh kehati-hatian mengatakan, ini ranah fraksi,” ucap Djamu.
Lebih lanjut Djamu menerangkan bahwa dalam berita media yang ketiga datang dari statemen Sekwan,
“Yang seharusnya tidak perlu ikut nimbrung berkomentar karena bukan ranahnya,” sebutnya.
Menurut Peraturan Tatib Dewan yang merujuk pada PP No. 12 tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, menyebutkan bahwa anggota pansus paling banyak 15 orang,
Sehingga pembentukan tiga pansus yang dilakukan DPRD Kota Cimahi saat ini akan terbagi habis 45 anggotanya di tiga pansus ini.
“Maka dari itu suatu hal semestinya Fitriani mempertanyakan dirinya tidak tercatat sebagai anggota dari ketiga pansus ini,” cetus Djamu.
Yang lebih menarik, kata Djamu, penjelasan dari pihak Fraksi Gerindra menyatakan, bahwa tidak ada kesepakatan tertulis antara partai Gerindra dengan partai PPP untuk membentuk fraksi gabungan.
Penjelasan ini sudah barang tentu mengundang komentar publik, karena saat pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2024 – 2029 saat itu, dilanjutkan dengan tahap pembentukan Alat Kelengkapan dewan (AKD) berikut Fraksi-fraksi dalam forum Rapat Paripurna DPRD.
“Yang membedakan adalah AKD dibentuk berdasarkan SK DPRD, sedangkan Fraksi cukup diumumkan secara resmi oleh Pimpinan Rapat Paripurna atas usulan masing- masing Fraksi. Salah satunya kemungkinan Fraksi Gabungan Gerindra-PPP.,” jelas Dia.
Namun demikian, lanjut Djamu, tokoh dan para penggiat masyarakat Cimahi atas kejadian ini sudah berasumsi,
“Bahwa musabab terjadinya hal ini dikarenakan hubungan ketua partai PPP dengan Ketua Partai Gerindra Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja. Mengingat sebelumnya gencar di media terdapat kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pihak ini yang konon sudah masuk ranah hukum,” ungkap Djamu.
“Saya sependapat dengan Ketua Dewan, Wahyu Widyatmoko, bahwa hal ini harus segera diselesaikan, karena berkait langsung dengan citra lembaga DPRD kota Cimahi sendiri, mengingat akhir-akhir ni sudah menjadi pembicaraan dan mengarah pada opini publik, yang seharusnya persoalan ini tidak diumbar ke ranah publik melalui media, cukup diselesaikan di internal dewan saja,” tandas Djamu.
Kelihatannya, jalan pintas hanya satu opsi bahwa PPP pindah dan bergabung dengan Fraksi lain yang difasilitasi pimpinan dewan. (Bagdja)