Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

Pemerintah Didesak Eksekusi Putusan MK Soal Polisi Aktif Rangkap Jabatan

65
×

Pemerintah Didesak Eksekusi Putusan MK Soal Polisi Aktif Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengurus FWK tengah melaksanakan rapat terbatas di Sekretariat di Jakarta, Rabu (19/11/25).

SNU//Jakarta — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

Desakan itu mengemuka dalam Diskusi Reboan FWK di Jakarta, Rabu (19/11).

Example 300x600

MK sebelumnya menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025.

Pengurus FWK, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujar Hendry dalam diskusi yang berlangsung santai namun serius itu.

Ia menilai, ketika aturan ini dijalankan sepenuhnya, Polri dapat kembali fokus pada fungsi pokoknya tanpa tumpang tindih dengan jabatan administratif sipil.

Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane menyebut bahwa publik menaruh harapan besar pada percepatan implementasi putusan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa mekanisme teknis terkait kewajiban mundur atau pensiun bagi polisi yang menjabat di luar Polri masih memunculkan perdebatan.

“Sepertinya jalan masih panjang,” kata Raja.

Dari pihak pemerintah, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa putusan MK menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ia menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan masa transisi bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di kementerian atau lembaga lain.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menambahkan bahwa terdapat dua opsi utama yang sedang dibahas: menarik seluruh personel aktif kembali ke Polri atau memberikan pensiun dini.

“Yang jelas, putusan MK harus dilaksanakan,” tegas Jimly.

Diskusi Reboan FWK yang berlangsung hingga petang juga membahas perkembangan isu reformasi Polri serta dinamika publik terkait keputusan MK tersebut. (Apih)

banner
Example 120x600