Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumKasusPolitikRagam Daerah

Pemerintah Jawa Barat Disomasi: Foto Aktivis Diunggah Tanpa Izin, Picu Ancaman Serius

586
×

Pemerintah Jawa Barat Disomasi: Foto Aktivis Diunggah Tanpa Izin, Picu Ancaman Serius

Sebarkan artikel ini
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi kepada Pemprov Jabar dan Diskominfo atas dugaan pelanggaran data pribadi yang dialami oleh Neni Nur Hayati, seorang aktivis demokrasi.

SNU|Bandung,- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atas dugaan pelanggaran data pribadi yang dialami oleh Neni Nur Hayati, seorang aktivis demokrasi, Senin(21/7/2025).

Somasi ini terkait dengan pemasangan foto Neni tanpa izin dalam unggahan klarifikasi yang dilakukan oleh akun resmi Diskominfo Pemprov Jabar dan empat akun media sosial lainnya. Menurut kuasa hukum Neni, Ikhwan Fahrojhi, tindakan tersebut telah memicu insiden doxing, peretasan akun media sosial, dan ancaman serius terhadap keselamatan kliennya.

“Pemasangan wajah klien kami tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan telah berdampak pada ancaman terhadap kebebasan berekspresi,” tegas Ikhwan.

Neni dikenal sebagai aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap praktik pencitraan politik dan penggunaan buzzer oleh pejabat publik. Dalam konten TikTok-nya yang membahas bahaya buzzer terhadap demokrasi, ia menyatakan tidak menyebutkan secara spesifik pihak atau nama tertentu. Namun, klarifikasi oleh pihak Pemprov Jabar justru disertai dengan pencantuman fotonya, yang memicu kekhawatiran akan represi terhadap warga negara yang kritis.

LBH Muhammadiyah mengajukan dua tuntutan utama dalam somasinya:

  • Permintaan maaf terbuka dari Pemprov Jabar kepada Neni Nur Hayati.
  • Penghapusan konten (takedown) dalam waktu maksimal 2×24 jam dari semua akun resmi yang terlibat.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH Muhammadiyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Neni menyampaikan bahwa insiden ini telah memaksanya menghentikan aktivitas edukasi politik melalui media sosial dan memberikan dampak serius terhadap kebebasan berekspresi publik.

“Negara seharusnya melindungi warga negara yang menyampaikan kritik. Saya mengkritik kebijakan, bukan personal,” ujar Neni.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang digital harus tetap menjadi arena yang aman untuk menyampaikan pendapat dan kritik dalam kerangka demokrasi yang sehat.

Example 120x600