Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Pemkab Bandung Panggil Developer “Bandel”, Serah Terima PSU Jadi Sorotan

102
×

Pemkab Bandung Panggil Developer “Bandel”, Serah Terima PSU Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kedua dari kanan) mendengarkan paparan dari pihak developer terkait penyerahan PSU di Desa Cangkuangkulon kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/3/16)

Dayeuhkolot Kab. Bandung// secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mengebut percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari para pengembang perumahan.

Langkah tegas pun diambil, termasuk pemanggilan developer yang dinilai belum memenuhi kewajibannya.

Example 300x600

Hal ini mengemuka dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal sekaligus koordinasi program PSU di Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Minggu (29/3/2026).

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pengembang Perumahan TCI adalah PT. Marga Tirta Kencana. Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh developer sejak 2025 agar segera melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, (tengah) menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas utama.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas utama. Menurutnya, langkah ini penting agar fasilitas umum dapat dikelola optimal oleh pemerintah dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

“PSU yang belum diserahkan berpotensi terbengkalai. Ini yang ingin kita percepat agar pelayanan publik berjalan maksimal,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh perumahan dengan pengembang yang masih aktif.

Sementara untuk perumahan lama tanpa developer, Pemkab Bandung akan membentuk tim khusus guna memfasilitasi proses serah terima.

Tak hanya itu, regulasi juga diperketat. Jika sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, kini telah diperbarui menjadi Perda Nomor 19 Tahun 2025. 

Dalam aturan baru tersebut, lahan PSU wajib diserahkan terlebih dahulu sebelum administrasi dinyatakan selesai-tanpa celah kompromi seperti sebelumnya.

Isu lain yang turut dibahas adalah keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Daraulin.

Lahan seluas 21.120 meter persegi itu diketahui telah diterima developer sejak 2012, namun pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kondisi dan integrasi wilayah sekitar.

Pemkab Bandung juga telah berkomunikasi langsung dengan pihak developer. 

Dalam keterangannya, pengembang meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dengan target penyelesaian pada pertengahan 2026. Meski demikian, Bupati menegaskan agar proses tetap dipercepat sesuai aturan.

Percepatan penyerahan PSU dan Fasos-Fasum ini mencakup beberapa poin penting:

Percepatan serah terima untuk mencegah fasilitas terbengkalai

Pengalihan tanggung jawab pemeliharaan ke pemerintah daerah

Kewajiban developer menyerahkan jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau

Program ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Bandung dalam menjamin hak konsumen perumahan sekaligus memastikan aset daerah terkelola dengan baik.

Ke depan, hasil koordinasi ini akan menjadi dasar pemanggilan lanjutan terhadap para developer guna memastikan komitmen mereka. Terlebih, di kawasan TCI sendiri aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Pemkab Bandung juga mendorong peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mempercepat proses ini. 

Kolaborasi antara warga, pemerintah, dan pengembang dinilai krusial demi mewujudkan lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan nyaman.

Dengan langkah tegas dan koordinasi berkelanjutan, Pemkab Bandung optimistis serah terima PSU di Taman Cibaduyut Indah dapat segera terealisasi sesuai target. (Apih)

Penulis: Apih Igun Ruhiyat Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600