SNU//Kab. Bandung — Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya, menegakkan disiplin perizinan dengan menertibkan reklame ilegal yang marak berdiri tanpa izin.
Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung, serta unsur Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dishub, TNI, dan Polri.
Operasi menyasar lima lokasi utama, di antaranya kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, yang mendukung langsung langkah tegas tersebut.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, melalui Kabid Bangunan dan Gedung, Widya Astuti, menyebut kegiatan ini sebagai langkah nyata menegakkan aturan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Kami bukan hanya menurunkan reklame ilegal, tetapi menegakkan disiplin perizinan. Reklame yang berizin akan menjadi sumber PAD yang sah dan mendukung pembangunan,” tegas Widya.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang menetapkan tahun 2025 sebagai tahun penguatan kepatuhan pajak dan perizinan.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki PBG Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika pelanggaran diabaikan.
“Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, tapi jika tidak diindahkan, reklame akan disegel atau dibongkar,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Pemkab Bandung memastikan: tidak ada lagi ruang bagi reklame ilegal di wilayahnya. (Apih)