Ekonomi

Pemkab Garut Relokasi PKL Simpang Lima ke Halaman MPP

103
Pelaksanaan Diskusi Penertiban PKL di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa malam (10/6/2025). (Foto: Krist)

SNU//Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Melalui Tim Pemberdayaan Penataan Pedagang Kaki Lima (TP2PKL) menyelenggarakan Diskusi Penertiban PKL di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (11/6/2025).

Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan musyawarah kedua kalinya dengan para pedagang kaki lima di area Simpang Lima. 

“Jadi kita rencana akan melakukan penempatan di Halaman Mal Pelayanan Publik sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati serta dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang sudah disampaikan kepada para pedagang,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa nantinya para PKL akan ditempatkan di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), yang akan dimulai pada pukul 16.30 WIB hingga 24.00 WIB. Dedy berharap langkah ini bisa mendapat dukungan penuh dari para pedagang.

Pihaknya optimis bahwa lokasi baru ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk berbelanja kuliner di malam hari.

“Nah ini mungkin bisa diperhatikan bersama oleh kita semua termasuk oleh para pedagang, mungkin program ini juga program untuk Garut ke depan, ” ucapnya. 

” Jadi kami mohon dukungan dari pedagang kaki lima untuk bisa bersama-sama kami melakukan penataan,” tambahnya. 

Ia menambahkan, hasil musyawarah menunjukkan bahwa pedagang mengharapkan diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi mandiri, mempromosikan apa yang mereka jual di lokasi baru. 
Saya harap penataan ini dapat segera dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Krist)

Exit mobile version