SNU//Kabupaten Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Kick Off Meeting dan Pendampingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Periode 2024/2025, bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul. Kamis (12/6/2025)
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sambutannya menekankan pentingnya penilaian mandiri SPIP. Ia menyebut SPIP tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai alat pengendali internal untuk menjamin efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“SPIP bukan sekadar soal dokumen, tapi soal dampak riil yang dirasakan oleh masyarakat. Sistem ini menjamin keselamatan tata kelola kita, agar tidak terjadi fraud, melainkan benar-benar memberi keberpihakan kepada rakyat,” ujar Nurdin.
Pemkab Garut menargetkan peningkatan nilai maturitas SPIP pada periode 2024/2025. Sekda meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan sebagai asesor untuk menginstruksikan jajarannya segera mengunggah dokumen-dokumen normatif yang dibutuhkan.
Hal ini dilakukan agar hasil penilaian mencerminkan kondisi nyata serta mendapat legitimasi dari asesor tingkat provinsi dan pusat.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa penilaian mandiri SPIP Terintegrasi bertujuan untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemkab Garut serta menyusun rekomendasi perbaikan ke depan.

“Hasil dari penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kepala daerah dalam meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan,” jelas Natsir.
Dengan pelaksanaan SPIP yang terintegrasi dan berkelanjutan, Pemkab Garut berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Asan)