Kabupaten Tangerang Banten// secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah guna mendukung percepatan perbaikan konstruksi jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. pada Selasa (24/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang bersifat sementara untuk mempercepat perbaikan jalan yang mengalami kerusakan dengan tingkat ringan hingga berat.

“Pada 18 Februari lalu, kami telah melakukan sosialisasi terkait penghentian sementara operasional truk tambang tanah di ruas jalan yang mengalami kerusakan. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah lebih awal dibandingkan kebijakan pemerintah pusat yang direncanakan berlaku pada 13 hingga 30 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil mengingat kerusakan jalan non-tol di wilayah Tangerang telah meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian utama di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk-Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kondisi kerusakan di jalur tersebut bahkan telah menimbulkan kecelakaan yang memakan korban.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. M. Indra Waspada menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai langkah penghentian sementara operasional angkutan tambang sangat tepat, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya diiringi peningkatan volume kendaraan.
“Volume lalu lintas cenderung meningkat signifikan, khususnya pada sore hari. Beberapa waktu lalu bahkan terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama. Karena itu, kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia juga mengajak pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempercepat perbaikan jalan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menambahkan bahwa pihaknya akan mengendalikan pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas serta penempatan personel di titik-titik prioritas.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan dan melindungi keselamatan masyarakat. Surat edaran telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai berlaku efektif sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adapun pokok kebijakan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 antara lain penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, truk golongan II dengan maksimal dua sumbu dan MST ≤ 8 ton masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas di 13 ruas jalan prioritas yang sedang diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga proses perbaikan jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan kembali. (Diana)
















