Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaRagam DaerahWisata

Pemkot Cimahi Bakal Ubah Eks TPA Leuwigajah Jadi Rimba Kota, Tanam Ribuan Bambu untuk RTH dan Resapan Air

131
×

Pemkot Cimahi Bakal Ubah Eks TPA Leuwigajah Jadi Rimba Kota, Tanam Ribuan Bambu untuk RTH dan Resapan Air

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Cimahi berencana menjadikan lahan bekas TPA Leuwigajah sebagai rimba kota. Sedikitnya 1.000 batang bambu sudah ditanam untuk memperkuat ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air.

SNU//Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi berencana menjadikan lahan bekas TPA Leuwigajah sebagai rimba kota. Sedikitnya 1.000 batang bambu sudah ditanam untuk memperkuat ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Leuwigajah di Kecamatan Cimahi Selatan sebagai kawasan rimba kota.

Example 300x600

Rencana tersebut telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini ini, mengatakan, konsep rimba kota tersebut akan dipusatkan pada pengembangan hutan bambu. 

Saat ini ribuan tanaman bambu telah ditanam sebagai langkah awal.

“Mau jadi hutan bambu, kita sedang menyiapkan block plan. Kita buat rimba kota yang berarti penghijauan. Kita sudah ada 1.000 lebih bambu yang ditanam,” ujar Rini.

Menurutnya, pemanfaatan eks TPA Leuwigajah sebagai rimba kota akan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cimahi yang masih terbatas. Selain itu, kawasan tersebut akan berfungsi sebagai daerah resapan air sekaligus pengendali potensi banjir karena dilengkapi tanaman keras seperti bambu.

Rimba kota juga diharapkan mendukung keberadaan wisata budaya Kampung Adat Cireundeu, yang lokasinya bersebelahan langsung dengan eks TPA Leuwigajah. 

Rini berharap, konsep rimba kota ini juga dapat menjadi habitat fauna.

“Kita ingin mempertahankan dan menambah kawasan resapan air. Kawasan resapan air juga bisa mencegah bencana seperti banjir. Kita juga berharap nantinya muncul populasi fauna,” jelasnya.

11 Hektare Area Milik Cimahi

Sebagai langkah awal, Pemkot Cimahi telah memasang patok kepemilikan lahan di area eks TPA Leuwigajah. 

Dari total kawasan tersebut, 11 hektare di antaranya tercatat sebagai aset milik Kota Cimahi. Sementara sisanya merupakan milik Pemprov Jawa Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

“Kita sudah ada pemasangan patok dan batas. Di eks TPA Leuwigajah kita ada 11 hektare, sisanya milik provinsi dan Kota Bandung,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono.

Harjono menyebut, Pemkot Cimahi kini tengah memproses dokumen legal berupa sertifikat aset untuk mencegah penyerobotan lahan. Targetnya, urusan legalitas selesai sebelum Februari 2026 sehingga pengembangan rimba kota bisa segera direalisasikan.

“Jadi sebelum Februari kita bereskan legal formalnya, kita daftarkan sertifikatnya. Kita lakukan pengamanan aset sebelum diserobot. Ini kan sudah ditetapkan sebagai rimba kota,” tegasnya. (Bagdja)

banner
Example 120x600