Example floating
Example floating
EkonomiRagam Daerah

Pemkot Cimahi Penyetor Terbaik IWP, JKK, dan JKM Nomor 1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen

1810
×

Pemkot Cimahi Penyetor Terbaik IWP, JKK, dan JKM Nomor 1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Penyetor Terbaik IWP, JKK, dan JKM Nomor 1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen

SNU|Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi meraih penghargaan sebagai Penyetor Premi Iuran Wajib Pegawai (IWP), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS Daerah Terbaik ke-1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) Kantor Cabang (KC) Bandung. 

Penghargaan itu diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi dari Branch Manager PT. Taspen (Persero) KC. Bandung Juni Dwi Pudjirahayu pada acara Sosialisasi dan Rekonsiliasi Premi Caturwulan I Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan KPPN di Garut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, bahwa prestasi ini adalah hasil kerja bersama semua OPD, terutama Bendahara Gaji dan PPTK Gaji.

Penghargaan yang diterima untuk ketiga kalinya ini diperoleh karena adanya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyetoran IWP, JKK dan JKM tepat waktu ataupun lebih cepat. 

Dimana hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Cimahi melalui BPKAD di dalam menyejahterakan ASN, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan juga untuk memenuhi ketentuan PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, bahwa prestasi ini adalah hasil kerja bersama semua OPD, terutama Bendahara Gaji dan PPTK Gaji. 

Harjono menjelaskan Pemkot Cimahi menjaga kedisplinan dalam membayar premi dan ketepatan waktu pembayaran, 

Pemerintah Kota Cimahi meraih penghargaan sebagai Penyetor Premi Iuran Wajib Pegawai (IWP), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS Daerah Terbaik ke-1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) Kantor Cabang (KC) Bandung.

“Maksimal tanggal 5 setiap bulan untuk pembayaran premi ke PT Taspen maupun Iuran Jamkes ke BPJS karena kebijakan pengelolaan keuangan di Kota Cimahi. Pemotongan IWP dilakukan bersamaan dengan penatausahaan gaji, sedangkam JKK, JKM, dan Jamkes dilakukan pada tanggal 2,” terang Dia.

Harjono berharap seluruh pengelola keuangan di Pemkot Cimahi, baik bendahara gaji dan PPTK  gaji, akan dapat tetap istiqomah pada ketentuan-ketentuan terkait penatausahaan keuangan daerah agar kesejahteraan ASN Kota Cimahi dapat terus dipertahankan. 
“Pembayaran gaji yang tepat waktu, dan pembayaran kewajiban-kewajiban ASN berkenaan dengan gaji, menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN,” ucap Harjono. (Bagdja).

Example 120x600