SNU//Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi menggelar Apel Pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam amanatnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kepegawaian non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Ngatiyana.
Wali Kota menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja satu tahun.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan, yang akan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Kalau satu tahun masih bisa dipertahankan dan target tercapai, maka mereka tetap bisa menjadi PPPK. Namun bila tidak memenuhi capaian kerja, bisa juga diberhentikan,” jelasnya.
Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi tengah mempersiapkan penerapan sistem meritokrasi dan manajemen talenta aparatur yang ditargetkan berjalan penuh pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan meritokrasi dan sistem manajemen talenta untuk penempatan rotasi personel,” harapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang manajemen PPPK, termasuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 1158 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dari total 120 formasi yang dialokasikan, sebanyak 115 orang dinyatakan lolos verifikasi dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka tersebar di 12 perangkat daerah, antara lain:
Disdukcapil, Dishub, Dinsos: masing-masing 1 orang
Dinkes, DLH, Dispangtan, DPUPR, Disdik: masing-masing 2 orang
Disdagkoperin: 18 orang
Kecamatan Cimahi Selatan: 3 orang
RSUD Cibabat: 73 orang
Sekretariat DPRD: 1 orang
Adapun komposisi pegawai terdiri atas 65 tenaga teknis, 49 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga pendidik. Dengan tambahan formasi ini, total ASN di lingkungan Pemkot Cimahi kini mencapai 6.384 orang, yang terdiri dari:
3.372 PNS (52,8%)
2.897 PPPK penuh waktu (45,38%)
115 PPPK paruh waktu (1,8%)
“Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis, serta memberikan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi,” ungkap Siti Fatonah.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Cimahi juga memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal tahun 2025, yaitu:

Dinas Arsip Daerah
BKPSDMD
Dinas Sosial
BPKAD
Inspektorat Kota Cimahi.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen perangkat daerah dalam menjaga tertib arsip serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Bagdja)















