SNU|Kota Tasikmalaya – Pemerintah Kota Tasikmalaya tak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan Jalan Yudanegara kepada ahli waris Hj Eroh saat menggelar pertemuan di aula Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya,Selasa, (4/2/2025).
Pertemuan kedua belah pihak ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap surat somasi yang tak digubris oleh Pemkot Tasikmalaya dan mengklaim lahan seluas 296 meter diserobot Pemkot Tasikmalaya untuk pelebaran jalan.

Bahkan, tim kuasa hukum telah memberikan cat semprot membentang hampir separuh badan jalan tepat di tikungan, dengan tulisan “Hak Milik” dan “SHM nomor 896”
Kabag Hukum Pemkot Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin menyampaikan bahwa keduanya sudah menyampaikan dan masing-masing mempunyai kesamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jadi Pemkot Tasikmalaya akan berupaya menyelesaikan dengan baik bersama pihak ahli waris,” ucap Yudha di Polresta Tasikmalaya
Mengenai data sendiri pihaknya akan berusaha untuk mencari data tersebut dan mudah-mudahan data tersebut ada diharapan kita semua bisa terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
“Ya kita mudah-mudahan tidak ditutup, kita memahami dari ahli waris karena punya kesamaan persepsi masing-masing, ” pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, Priyahadi Mulyana menuturkan bahwa pihak Pemkot Tasikmalaya tak bisa membuktikan hak bukti kepemilikan terhadap tanah yang dijadikan Jalan Yudanegara.
Sementara berdasarkan data dari BPN pun sama total luasan lahan milik kliennya 440 meter persegi, sedangkan saat ini hanya ada lahan seluas 144 meter persegi.
“Jadi pemerintah kota tidak bisa membuktikan hak bukti kepemilikannya, cuma berpacu pada UUD nomor 10 tahun 2001 bahwa katanya Pemkot diberikan oleh kabupaten,” kata Priyahadi.
“Kami meminta Pemkot Tasikmalaya untuk membuktikan bukti kepemilikannya dan Apabila nanti hari Jumat tidak bisa membuktikan, maka tanah tersebut akan kami kuasai kembali,” katanya. (Krist)