SNU//Tasikmalaya – Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial P (21), warga Kecamatan Bantarkalong, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 85 tahun, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pelaku sudah diamankan.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap tidak lama setelah kejadian. Korban adalah warga lanjut usia yang juga tetangga pelaku,” ujar AKP Ridwan, Senin (27/10/2025).
Menurut Ridwan, pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras. Pelaku kemudian memasuki rumah korban yang saat itu tidak terkunci.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Ia menuturkan, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis. Polisi juga melibatkan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.
“Kami mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma. Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” jelas Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Krist)
















