Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Penebangan Mangrove Adalah Kejahatan Lingkungan, APH Jangan Tutup Mata

227
×

Penebangan Mangrove Adalah Kejahatan Lingkungan, APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar, Penebangan Mangrove Adalah Kejahatan Lingkungan, APH Jangan Tutup Mata
Example 468x60

SNU|Pontianak, Kalbar – Hutan Mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, tetapi menjadi garda terdepan dalam melindungi daratan dari ancaman abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim.

Keberadaannya juga menjadi ekosistem penting bagi kehidupan biota laut, sekaligus penopang ekonomi masyarakat nelayan. Namun ironisnya, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.

Example 300x600

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku perusakan hutan mangrove. Rabu (23/4/2025).

Ia menyatakan,” Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak.”

Menurutnya, hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melebihi baku kerusakan dapat dipidana maksimal 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Tidak hanya individu, korporasi pun bisa dijerat,” tegas Dr. Hofi LAW.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap hutan mangrove tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup aspek pidana dan perdata. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan pelanggaran lingkungan hidup berlangsung tanpa tindakan.

Dalam konteks hukum, keberadaan hutan mangrove sangat strategis bagi perlindungan lingkungan pesisir, keberlangsungan hidup masyarakat nelayan, serta ketahanan ekonomi lokal. “Kalau hutan mangrove rusak, bukan hanya ekosistem yang hancur. Tapi juga kehidupan ribuan nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir,” ungkapnya.

Dr. Hofi LAW mendesak agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, mengambil langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove. “Kebijakan perlindungan mangrove bukan sekadar wacana. Ini mandat konstitusi dan amanat undang-undang. Pembiaran terhadap kerusakan hutan mangrove bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh negara,” pungkasnya.
Dr.Herman Hofi, mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem mangrove. Sebab, melindungi hutan mangrove adalah menjaga masa depan pesisir dan generasi mendatang. (Jono)

Example 120x600