Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusRagam Daerah

Pengakuan Kades Rosiman, Tukar Guling Tanah Carik Desa Telah Dilakukan Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku

608
×

Pengakuan Kades Rosiman, Tukar Guling Tanah Carik Desa Telah Dilakukan Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Warga Cukanggenteng menggeruduk kantor desa untuk menyampaikan aspirasinya terkait Kades Rosiman di halaman desa setempat, Jumat (10/10/25)

SNU//Kab. Bandung – Menanggapi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cukanggenteng, Camat Pasirjambu Kabupaten Bandung, Nia Kania, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memediasi permasalahan antara warga RW 13 dengan Pemerintah Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/2025),

Nia menjelaskan bahwa hasil mediasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

Example 300x600

“Jadi hasil mediasi hari ini akan kita tindak lanjuti. Kami juga akan membuat pelaporan kepada pimpinan kami di Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan warga bisa secepatnya ditindaklanjuti,” tutur Nia.

Menurutnya, dalam pertemuan itu warga menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permintaan maaf dari Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman.

“Yang pertama tadi, hasil mediasi meminta permohonan maaf dari Pak Kades. Alhamdulillah, Pak Kades sudah menyampaikan permohonan maafnya dan siap memperbaiki tindakannya maupun ucapannya ke depan,” jelasnya.

Terkait persoalan lain seperti pengelolaan BUMDes dan urusan administratif desa, Camat Nia menyebutkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam musyawarah desa berikutnya.

Menanggapi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cukanggenteng, Camat Pasirjambu Kabupaten Bandung, Nia Kania, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memediasi permasalahan antara warga RW 13 dengan Pemerintah Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/2025),

“Masalah BUMDes dan lainnya akan diselesaikan melalui musyawarah desa berikut. Pertemuan kali ini difokuskan pada satu isu terlebih dahulu,” katanya.

Menanggapi aspirasi sebagian warga yang meminta kepala desa mengundurkan diri, Nia menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara spontan karena harus mengikuti prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

“Memang tadi ada aspirasi warga soal permintaan pengunduran diri, tapi pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang harus ditempuh,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, warga juga menyerahkan dokumen berisi harapan dan aspirasi masyarakat kepada BPD untuk ditindaklanjuti secara resmi.

“Itu tadi penyampaian dokumen dari warga yang berisi harapan-harapan mereka. Disampaikan kepada BPD agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.

Camat Nia berharap kondisi Desa Cukanggenteng tetap aman dan kondusif, serta seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan berharap kondisi wilayah tetap aman dan kondusif. Mari bersama menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya.

Puluhan warga berkumpul di aula desa Cukanggenteng kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung, Jumat (10/10/25)

Sementara itu, Kepala Desa Cukanggenteng Rosiman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Ketua RW 13, atas terjadinya kegaduhan yang sempat muncul akibat miskomunikasi.

“Saya memohon maaf kepada seluruh warga, terutama Ketua RW. Ini murni karena miskomunikasi. Ke depan saya akan lebih transparan dalam setiap kebijakan dan program desa,” ujar Rosiman.

Melalui audiensi bersama masyarakat, Rosiman menyebutkan bahwa dialog terbuka merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persoalan di desa. 

Ia menegaskan komitmennya untuk selalu bermusyawarah dalam setiap kebijakan.

Menjawab isu terkait tukar guling tanah carik desa, Rosiman menjelaskan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi perundangan yang berlaku, serta telah melalui musyawarah desa.

“Tukar guling tanah desa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa. Aset desa yang kurang bermanfaat dialihkan ke lokasi yang lebih strategis dan produktif untuk kepentingan masyarakat. Semua prosesnya sesuai aturan dan aspek legalitas terpenuhi,” jelasnya.

Rosiman menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk kemajuan pembangunan Desa Cukanggenteng.

“Sebagai kepala desa, saya ingin mengabdi dan memajukan wilayah. Setiap permasalahan akan selalu kami bahas bersama masyarakat,” ucapnya.

Terkait adanya rencana gugatan hukum dari Ketua RW 13, Rosiman menyayangkan langkah tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kalau harus sampai ke jalur hukum. Sebaiknya kita bisa duduk bersama dan selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernyataan yang sempat menimbulkan kesalahpahaman tidak dimaksudkan untuk menyinggung siapa pun, melainkan bagian dari konteks pembinaan terhadap perangkat desa.

“Bahasa saya tidak ada maksud menyinggung. Itu konteksnya pembinaan, agar Ketua RT bisa lebih aktif melaporkan setiap kegiatan di wilayahnya,” terang Rosiman.

Menutup pernyataannya, Rosiman menyebut persoalan yang terjadi hanyalah miskomunikasi, terutama saat ada kegiatan kunjungan anggota dewan yang memberikan bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni).

“Waktu itu saya tidak mendapat laporan, jadi terkesan ‘diam saja’. Padahal saya hanya ingin setiap kegiatan bisa dikomunikasikan agar hasilnya bisa kita pantau bersama,” pungkasnya. (Apih)


Example 300250
Example 120x600