SNU|Kabupaten Garut – Penunjukan Nia Gania Karyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirta Intan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur, Jum,at (9/5/2025) merupakan langkah strategis demi menjaga kesinambungan layanan publik dan memperkuat akuntabilitas tata kelola perusahaan. Keputusan ini ditempuh menyusul stagnasi kinerja direksi sebelumnya yang dinilai gagal memenuhi target pertumbuhan pelanggan.
Pengangkatan Plt dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, serta ketentuan diskresi dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, Bupati sebagai Kuasa Pemegang Mandat (KPM) berwenang menetapkan langkah taktis guna memastikan roda operasional PDAM tetap berjalan optimal.
“Ini bukan keputusan politik, melainkan kebutuhan mendesak agar layanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar sumber internal Pemkab Garut.
Sebagai tambahan, pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas, yakni Nia Gania Karyana (juga Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi) sebagai Plt Direktur Utama dan Hendro Sugiarto sebagai Wakil Direktur, dilakukan secara transparan dan berbasis pertimbangan organisasi.
Diskresi dalam konteks ini bukan bentuk penyalahgunaan kewenangan, melainkan respons terhadap kekosongan manajemen yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa langkah ini sah secara hukum, mengacu pula pada Pasal 175 angka 1 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tiga direksi sebelumnya—Direktur Utama H. Aja Rowi Karim, Direktur Umum Syamsi Maulana, dan Direktur Teknik Ugun Wiguna—dicopot karena tidak mampu menunjukkan kinerja optimal dalam peningkatan jumlah pelanggan dan pelayanan.
Kebijakan pengangkatan Plt ini diharapkan menjadi awal reformasi menyeluruh di tubuh Perumda Tirta Intan, demi menciptakan layanan air bersih yang lebih profesional, merata, dan akuntabel bagi seluruh warga Kabupaten Garut. (Asep Santika)