SNU|Bandung,- Kepolisian akhirnya menetapkan Herolina Sutanto (63) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17). Herolina, pengemudi mobil Nissan yang menabrak korban di persimpangan Jalan Anggrek – Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (6/5/2025), telah menjalani pemeriksaan selama tiga hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menyatakan bahwa tersangka langsung diamankan pascakecelakaan dan kini dititipkan ke Lapas Banceuy. “Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy,” ujar Fiekry pada Sabtu (10/5/2025).
Kecelakaan ini terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat berkendara. Mobil yang dikendarai tersangka menabrak sepeda motor korban yang tengah berhenti di persimpangan, menyebabkan motor dan pengemudinya terseret sejauh 80 meter dan menghantam kendaraan lainnya.
Herolina dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp 12 juta.
Kematian Sulthan Abyan Fattan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan teman-temannya. Pihak sekolah serta rekan-rekan korban memberikan penghormatan terakhir, mengenang Sulthan sebagai sosok siswa yang ceria dan berprestasi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan secara adil. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga konsentrasi saat berkendara demi menghindari tragedi serupa.