Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumKasusKriminalSosial

Pengemudi Ojek Online Jadi Korban Begal

643
×

Pengemudi Ojek Online Jadi Korban Begal

Sebarkan artikel ini
Triyadi seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban begal di Perumahan Sariwangi Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kamis(14/11/2024).).

SNU|bandung,- Seorang pengemudi ojek online Triyadi mengalami nasib naas saat hendak mengantarkan penumpang di kavling perumahan Sariwangi Kampung Lembur Tengah Rt 01 Rw 05, Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Korban ditusuk sebanyak 10 kali hingga alami pendarahan oleh penumpangnya yang ternyata seorang begal, Kamis(14/11/2024).

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pengendara ojol yang ditusuk mengalami pendarahan. Namun, yang bersangkutan masih sadar dan bisa berkomunikasi dengan warga,  sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. Beberapa orang rekan ojek online sempat menghakimi pelaku atas perbuatannya menusuk rekannya.

AKBP Tri Suhartanto Kapolres Cimahi mengatakan pelaku begal berinisial AS asal Cimahi memesan ojol dan berpura-pura menjadi penumpang. Di perjalanan, saat pelaku dibonceng korban langsung memukul dan menusuk korban 10 kali menggunakan pisau ke bagian leher dan punggung.

“Pelaku dari belakang langsung memukul dan menusuk korban sebanyak 10 kali ke arah punggung dan leher sehingga korban terjatuh dan terkapar,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku membawa motor milik korban. Namun, saat pelaku membawa motor korban diketahui oleh warga dan langsung pelaku melarikan diri. “Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan dalam perawatan medis di Rumah Sakit Cibabat,” ucapnya.

Tri mengatakan petugas yang mendapatkan informasi langsung mendatangi lokasi. Selain itu, didapati pelaku masih berada tidak jauh dari lokasi sehingga langsung diamankan. “Pelaku masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Cisarua untuk pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.  Sejumlah barang bukti diamankan seperti sepeda motor milik korban dan sebilah pisau dapur.

Example 120x600