BeritaHukumKriminal

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan Polisi, Tiga Pengedar Diciduk! Puluhan Paket Sabu hingga Timbangan Digital Disita

118
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Garut berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Petugas Satresnarkoba Polres Garut menangkap HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku masih menyimpan narkotika melalui rekannya.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, polisi berhasil menangkap FRD di wilayah Kecamatan Banyuresmi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto mencapai 40,88 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka IL di Kecamatan Banyuresmi. 

Dari tersangka ini, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan HCF memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“HCF juga mengaku dibantu oleh FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara itu, FRD dan IL mengakui baru pertama kali membantu HCF mengedarkan sabu dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma,” ujar Usep kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan Garut yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (Agung)

Exit mobile version