HukumKriminal

Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal, Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Usai Permohonan Praperadilan Ditolak

112
Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tampak menangis haru di ruang sidang. Keduanya mengaku bersyukur karena merasa keadilan masih ditegakkan.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama-sama berinisial PS dan rekan-rekannya, Selasa (12/5/2026).

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung bukti permulaan yang cukup.

Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim.
Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, pemohon beserta kuasa hukumnya dinilai gagal membuktikan dalil-dalil permohonan dalam persidangan.

Usai sidang, kedua orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tampak menangis haru di ruang sidang. Keduanya mengaku bersyukur karena merasa keadilan masih ditegakkan.

Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal, Sempat Tidur di SPBU, Berbuah Manis Usai Permohonan Praperadilan Ditolak

“Kami sangat deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan maha melihat dan maha mendengar, akhirnya permohonan itu ditolak,” ujar Leo Sihombing dengan mata berkaca-kaca.

Marditta Silaban menambahkan, perjuangan mereka menempuh proses hukum tidaklah mudah. Mereka datang dari Sidikalang ke Medan hanya bermodalkan doa dan harapan memperoleh keadilan.

“Kami bukan orang berada. Selama mengikuti sidang praperadilan, kami bahkan sempat menginap di SPBU karena keterbatasan biaya. Tapi kami percaya Tuhan menjawab doa kami,” katanya.

Ia berharap setelah putusan praperadilan tersebut, proses sidang pokok perkara dapat berjalan objektif tanpa terpengaruh narasi negatif maupun informasi hoaks.

“Semoga ke depan hukum tetap tegak dan tidak terpengaruh isu-isu yang menyesatkan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,” tutupnya.

Perjuangan kedua orangtua korban yang rela menahan lelah dan keterbatasan ekonomi demi mencari keadilan pun menjadi sorotan publik.

Meski sempat harus beristirahat di SPBU, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut. (Rizky)

Exit mobile version