Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKasusKriminal

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kapuas Hulu Merajalela, Diduga Oknum Desa Terlibat

327
×

Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kapuas Hulu Merajalela, Diduga Oknum Desa Terlibat

Sebarkan artikel ini
Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kapuas Hulu Merajalela, Diduga Oknum Desa Terlibat
Example 468x60

SNU//Kapuas Hulu Kalbar – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat dan meresahkan warga setempat. 

Aktivitas PETI yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini, bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem Sungai Kapuas, tetapi juga diduga melibatkan oknum desa hingga panitia pengurus lapangan sehingga seolah-olah kebal hukum.

Example 300x600

Sejumlah warga Desa Ujung Said mempertanyakan lambannya penindakan aparat penegak hukum (APH). 

Aktivitas PETI yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini, bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem Sungai Kapuas, tetapi juga diduga melibatkan oknum desa hingga panitia pengurus lapangan sehingga seolah-olah kebal hukum.

Padahal, kegiatan PETI ini sangat mencolok dan memanfaatkan alat berat secara masif. Berdasarkan pengakuan warga setempat, Uju Abay, jumlah mesin sedot emas yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak dari data resmi.

“Diinfokan hanya 21 unit, padahal kenyataannya sekitar 79 unit. Bahkan pungutan untuk pekerja dari luar desa mencapai Rp4 juta dan untuk warga desa sendiri Rp2 juta,” kata Uju Abay kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).

Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat dan meresahkan warga setempat.

Uju Abay juga menuturkan bahwa terdapat “struktur panitia” di lapangan yang dikendalikan oleh oknum berinisial YM dan rekan-rekannya. Kelompok ini diduga bertugas mengatur siapa saja yang bisa masuk kerja dan berapa setoran bulanan yang harus diserahkan.

“Asal muasal panitia pasti ada yang melindungi. Kalau ke atas pasti jatahnya diatur, bahkan media pun diberi bagian agar tutup mata,” ungkapnya.

Selain merusak lingkungan dan membuat Sungai Kapuas makin keruh, aktivitas PETI ini memicu keresahan sosial. Warga yang menolak PETI merasa terintimidasi dan khawatir konflik horisontal pecah di kemudian hari. “Kami mau kampung ini aman dan bersih. Jangan sampai kepentingan segelintir orang membuat seluruh desa dan lingkungan hancur,” tegas salah satu warga.

Dalam hukum positif di Indonesia, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, dugaan pengelolaan uang hasil tambang ilegal ini berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Warga setempat dan sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar, turun tangan untuk menghentikan PETI di Desa Ujung Said secara tuntas.

Sejumlah warga Desa Ujung Said mempertanyakan lambannya penindakan aparat penegak hukum (APH).

“Penindakan harus serius dan transparan. Jangan biarkan perusakan lingkungan dan pembiaran tambang ilegal ini terus berlangsung,” ujar Hendrian, aktivis lingkungan setempat.

Dengan adanya fakta dan bukti lapangan, sudah sepatutnya aparat menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku, aktor intelektual, hingga oknum desa yang melindungi. Upaya ini harus segera dilakukan agar Kapuas Hulu terhindar dari kerusakan lingkungan lebih parah dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat. (JN98)

Example 120x600