SNU|Pandeglang Banten – Perkumpulan Basar Solidaritas rakyat mengaku kecewa pada PT. BIP yang tidak membuka ruang audiensi, kaitan pertanyaan satandarisasi SNI Produk Regulator LPG merek BIP yang di Perdagangkan dan didistribusikan dalam skala besar oleh PT. BIP Cabang Pandeglang. Senin (5/5/2025).
Diketahui, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Provinsi Banten, melayangkan surat permohonan audiensi pada tanggal 28 April 2025 ke PT. Berkat Indo Perkasa, (BIP), Ikhwal mempertanyakan Standarisasi SNI pada Merek Produk BPI dengan jenis Produk Regulator LPG.
Seperti yang diungkapkan oleh Deden Haditiya, pengurus Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR),

Hal itu terjadi protes dari konsumen, bukan tanpa sebab, karena adanya keluhan konsumen yang diduga membeli produk tersebut mengalami kendala teknis,” ucap Deden.
Kemudian dari pihak PBSR melakukan sejumlah pengecekan pencocokan produk pada sistem informasi produk Kementerian Perindustrian dan perdagangan RI, melalui situs https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni.
“Kemudian, berdasarkan pengecekan dan pencocokan data produk tersebut tidak cocok atau tidak muncul sebagai produk yang tersertifikasi SNI,” cetusnya.
Untuk, memastikan hal tersebut dan mendapatkan hak jawab dari perusahaan Penjual yang nama perusahaanya sama dengan merek produk tersebut maka PBSR melakukan upaya permohonan audiensi.
Dikatakan oleh Deden, dirinya menyayangkan pihak PT. BIP Pandeglang maupun BIP Pusat tidak merespon permintaan audiensi untuk mendapatkan jawaban beberapa hal pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen SNI produk Regulator LPG tersebut.
“Kami menyayangkan ketidak siapan PT. BIP dengan alasan kepala Cabangnya tengah sakit memang namun tidak ada perwakilan yang kompeten apakah itu dari pengurus cabang atau Kantor Pusatnya dari Bogor. Kami hanya ingin mendengar dan melihat apakah produk regulator dan kompor LPG yang dijual dan didistribusikan dalam sekala besar ini telah memiliki SNI atau tidak, dan melihat dokumennya” ungkap Deden.
Deden mengaku temuan produk ini akan kita informasikan ke Kementerian Perdagangan dan perindustrian agak dilakukan verifikasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum yang membidangi pengawasan perdagangan dan produksi produk Non SNI.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan ini ke Kemenperin dan Penegak Hukum di Banten untuk dilakukan pengungkapan serta mencegah peredaran barang Non SNI yang mengandung resiko menengah dan tinggi, karena kami melihat produk ini harus di awasi ketat karena dampaknya bisa merugikan konsumen misalnya terjadi kebakaran karena mekanisme teknis dari alat ini tidak melalui pengujian mutu”. Tegas Deden.
Lanjut Deden, kami menduga ini ada unsur perbuatan menduplikasi produk yang tidak sesuai dengan merek dan produsen aslinya, semacam jiplak merek dan prototype dari produk lain karena nama merek yang tertera dengan produsen yang nya tidak cocok dengan data.
Pantauan awak media, berdasarkan keterangan PT. BIP Pandeglang dengan alasan kepala cabangnya tengah sakit maka kepala cabang Tidak dapat memenuhi permohonan audiensi. (Sanan)
















