SNU//Kabupaten Tangerang (Banten)- Dengan adanya pemberlakuan SK gubernur nomor 170 tahun 2025 terkait kebijakan di bebaskan dari kewajiban pembayaran pajak terhutang dari awal Bulan Apri hingga 30 juni 2025. Antusias masyarakat yang belum terlayani secara keseluruhan terhadap para wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga Gubernur Banten Andra Soni, mengeluarkan SK nomor 286 Tahun 2025 dengan memperpanjang pembebasan sanksi pokok pajak Kendra bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Menurut kepala badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang DR H.Slamet Budhi Mulyanto M.SI mengatakan , ” Alhamdulillah di Opsen PKB yang kita terima secara real time sudah cukup tinggi sekarang di posisi triwulan kedua lalu mencapai Rp.128 milliar, dari target yang direncanakan Rp.60 miliar jadi sudah ada kenaikan sebesar 200 persen lebih. Jadi di triwulan kedua kita sudah mencapai target 314 persen,” jelas Kaban Senin (07/07/2025).

Lanjut kaban, kemudian untuk BBNKB kita targetkan di Rp.56 miliar, Alhamdulillah kita juga sudah cukup besar juga kenaikan perolehannya. Tentunya dengan adanya perpanjangan Pembebasan dan sanksi pokok PKB ini akan semakin meningkatkan potensi kenaikan PAD dari opsen PKB dan BBNKB yang menjadi haknya kabupaten kota yang ada di Banten.
” Jadi saya optimis bahwa target yang kita rencanakan di tahun 2025 ini bisa tercapai bahkan over target. Karena ada kebijakan dari Gubernur kaitan dengan pembebasan dan sanksi pokok juga denda dari PKB yang diperpanjang hingga 31 Oktober tahun 2025,” harap H.Slamet Budhi.
Sedangkan untuk target triwulan ketiga dibulan Juli, Agustus dan September, kita lihat dari penerimaan di triwulan kedua lalu. Semisalnya opsen PKB dan BBNKB targetnya Rp 480 milliar tapi dengan adanya kebijakan ini, insyaallah mudah- mudahan tercapai bahkan over target. Kalau kemarin kita hanya targetkan Rp 420 milliar sekrang kita naikan lagi di Rp. 480 millar.
Mudah- mudahan sinergi yang bangun dengan Bapenda Provinsi khusus Samsat yang melayani masyarakat kabupaten Tangerang, baik kantor Samsat Kelapa dua maupun samsat Balaraja bisa meningkatkan potensi dari opsen PKB maupun BBNKB.
Target Opsen PKB di Akhir triwulan ketiga direncanakan sekitar Rp.180 miliar. Semua items pajak yang menjadi kewenangan kabupaten kota semuanya Tumbuh dan semuanya naik. Alhamdulillah dari pajak restoran di triwulan kedua yang awalnya ditargetkan sebesar Rp.17 milliar dan realisasi sebesar Rp.20 miliar. Sedangkan target pajak Hotel sebesar Rp. 17 milliar realisasi mencapai Rp. 25 milliar.
Pajak restoran target kita di Rp.208 miliar dan realisasi mencapai Rp. 291 milliar, jadi Alhamdulillah semua melampaui target setiap triwulan dari yang sudah direncanakan.
Bapenda terus akan berupa, bagaimana kita meningkatkan potensi dari penerimaan pajak daerah. Semisal untuk Opsen PKB dan BBNKB kita bersinergi antara Bapenda Provinsi dengan pemerintah kabupaten kota.
Di sektor yang lain juga seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) , kita lakukan pendataan, kita berikan kemudahan dengan melakukan jemput bola kelapangan untuk memudahkan akses masyarakat dalam pelayanan perpajakan. Kita tidak usah lagi menunggu ditempat, tapi bagaimana kita bisa melakukan jemput bola kelapangan.
Sehingga Wajib Pajak bisa melakukan percepatan pendaftaran sehingga wajib pajak yang merupakan potensi peningkatan terhadap PAD kita.
Kita juga melakukan pendataan pajak restoran dengan jemput bola, semisal dikawasan utara kita turunkan personil untuk melakukan pendataan disana. Kalau mereka harus ke Pemkab Tigaraksa, itu jarak tempuhnya terlalu jauh. Maka kita lakukan upaya percepatan jemput bola kelapangan sehingga mereka tidak kehilangan waktu untuk mereka datang menjadi wajib pajak,” tutup Kaban. (Dia)