Tambang Emas Ilegal Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Penegak Hukum
SNU//Sekadau Kalimantan Barat –
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan warga kepada redaksi, sedikitnya 15 unit rakit tambang (lanting) beroperasi di aliran Sungai Sekadau – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir.
Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, terutama petani keramba ikan dan nelayan tradisional.
Kini, sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga justru berubah menjadi lumpur akibat aktivitas tambang ilegal.
Seorang warga Desa Seraras berinisial HN mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu diduga mendapat izin informal dari oknum aparat desa setempat.
“Harusnya aparat desa melindungi lingkungan, bukan justru memberi izin dan menjadi bagian dari pelaku. Lebih parah lagi, aktivitas ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar HN kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Warga lain juga menyebut bahwa para pelaku PETI terlihat kebal hukum.
“Kalau aktornya sendiri diduga aparat, siapa lagi yang berani menindak?,” ujarnya.
Warga menyesalkan pernyataan aparat Polres Sekadau yang menyebut Sungai Kapuas bersih dari aktivitas tambang dalam beberapa patroli sebelumnya.
Berdasarkan dokumentasi warga, 15 rakit tambang masih aktif beroperasi dengan suara mesin penyedot terdengar jelas di sepanjang aliran sungai.
“Apa mereka tidak melihat atau sengaja membiarkan? Sungainya rusak, air keruh, ikan mati. Ini bukan rahasia, tapi seolah dipelihara,” kata HN dengan nada kesal.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga berdampak langsung pada mata pencaharian warga.
Seorang petani keramba ikan, Iwan, mengaku sudah tiga kali menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menindak tegas aktivitas PETI di Sungai Sekadau.
“Kami cuma minta keadilan. Apakah negara ini hanya milik pejabat dan orang berduit? Kami rakyat kecil juga punya hak untuk hidup dan mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Iwan, limbah tambang emas tanpa izin telah membunuh ribuan ikan dan mengancam keberlanjutan ekonomi warga.
Ia berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera mengungkap dalang di balik tambang ilegal dan dugaan mafia minyak subsidi yang ikut menyokong aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Warga mendesak agar Polres Sekadau, Pemerintah Kabupaten Sekadau, dan Bupati Sekadau tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
Beberapa pertanyaan kini menggema di tengah masyarakat:
Siapa dalang utama tambang emas ilegal di Sekadau?
Apakah benar ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum?
Mengapa Kapolres Sekadau terkesan diam dan tidak menindak tegas pelaku PETI?
Sampai kapan pelanggaran hukum lingkungan ini dibiarkan?
Masyarakat meminta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi keselamatan lingkungan dan masa depan generasi Sekadau.
Landasan Hukum: PETI Melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sekadau dan Pemerintah Desa Seraras belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut. (Jono)