Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Garut Telah Berlangsung dan Selesai Dilaksanakan Oleh KPU Garut

801
×

Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Garut Telah Berlangsung dan Selesai Dilaksanakan Oleh KPU Garut

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut– Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Garut telah berlangsung dan selesai perhitungan suaranya, walau secara hitung cepat.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 di Pilbup ini telah selesai dilaksanakan, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan secara resmi hasilnya, namun Paslon Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina unggul di berbagai hasil hitung cepat.

Example 300x600

Pilkada serentak tahun 2024 ini, dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Salah satunya, adalah Kabupaten Garut. Tahapan demi tahapan Pilkada ini, sudah dimulai pada bulan April 2024 lalu. Ditandai, dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

kemudian  pertengahan bulan Agustus 2024, KPU kemudian membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah Garut. Baik yang maju dari jalur perseorangan, maupun dari jalur partai politik.

Jumlah Kandidat di Garut, dari jalur perseorangan, ada 6 pasangan calon yang mendaftar. 

Mereka adalah Paslon Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Rd Aas Kosasih-Ano Juhana, dan Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya. 

Serta Paslon Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Agis Muchyidin-Salman Alparisi dan Agus Supriadi-A Miraz.

Dari ke 6 Paslon yang mendaftar, tiga di antaranya, yakni Paslon Aceng-Dudi, Agus-Miraz dan Indra-Sansan dinyatakan bisa lanjut mengikuti tahapan karena memenuhi syarat sebelumnya. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPU, ketiga paslon itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Garut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dedi Rosadi, ketiganya tidak memenuhi ambang batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para calon independen.

Dimana, berdasarkan aturan, mereka harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut yang waktu itu ditetapkan sebanyak 1.999.061.
“Dalam data kami, disebutkan bahwa jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon, ada yang 82.636, ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan, itu 6,5 persen dari DPT,” terangnya. (***)

Example 120x600