EkonomiRagam Daerah

Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin, Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

121
Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin, dorong pelaksanaan redistribusi tanah cepat, tepat, dan tuntas, hal itu diungkapkan oleh Barnas dalam pembukaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang menggelar sidang terkait redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (7/10/2024). Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.

SBU|Kabupaten Garut Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin, dorong pelaksanaan redistribusi tanah cepat, tepat, dan tuntas, hal itu diungkapkan oleh Barnas dalam pembukaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang menggelar sidang terkait redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (7/10/2024). 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Pelaksanaan Sidang GTRA Kabupaten Garut di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (7/10/2024).

Barnas juga lebih menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Barnas berharap, bahwa proses ini dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan tuntas, mengingat redistribusi tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak.

Disamping itu juga, menurut Barnas, terdapat sekitar 600 bidang tanah yang disidangkan, termasuk 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin yang sudah tervalidasi dan terdata dengan baik, sehingga subjek dan objeknya dapat diproses secara legal.

“Sehingga subjeknya bisa kita inventarisir, kemudian objeknya itu sudah melalui kajian bahwa ini bisa dipindah tangankan menjadi dokumen yang berkekuatan yang tentu ini semangat dari kita semua khususnya di Kementerian ATR yang melakukan proses terhadap reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden, kira-kira seperti itu,”  ungkap Barnas.

Lebih lanjut Barnas juga menjelaskan, bahwa sangat pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah. Redistribusi harus tepat sasaran, jangan sampai ada pihak yang tidak berhak menerima.

“Karena ini menyangkut dengan kepemilikan, nah tuntas ini artinya dengan adanya ketetapan sesuai dengan aturan perundangan,” kata Barnas.

Atas hal tersebut, Ia meminta agar dokumen-dokumen yang ada bisa dipenuhi baik by name by address by peta, dan lain sebagainya.

Selanjutnya disampaikan pula oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menurutnya bahwa sidang ini merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah di Kabupaten Garut. 

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menurutnya bahwa sidang ini merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah di Kabupaten Garut.

“Tahapan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui legitimasi kepemilikan tanah yang jelas,” ucap Rahman.

Rahman mengatakan, tujuan sidang ini bertujuan untuk memberikan legitimasi, melegalkan, dan memberikan sertifikat kepada masyarakat melalui program redistribusi, dengan harapan adanya sertifikat ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Setelah sidang ini, kata Rahman, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah yang ditargetkan selesai tahun ini.

“Setelah ada SK, baru lanjut kepada penerbitan sertifikat, dan mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita tuntaskan dalam tahun ini harus kita selesaikan,” Jelas Rahman.

Rahman juga  berharap, semua pihak bisa ikut berperan dalam reforma agraria di Kabupaten Garut, agar potensi konflik terkait tanah ini tidak terjadi di Kabupaten Garut.

Hal ini karena sangat pentingnya peran semua pemangku kepentingan dalam mencegah potensi konflik tanah. 

“Kita berikan informasi yang sebenar-benarnya kepada siapapun itu, yang terkait masyarakat-masyarakat kita mungkin yang berada di dalam lokasi-lokasi yang punya potensi kepemilikan tadi,” tutup Dia. (***)

Exit mobile version