Uncategorized

PK untuk Pejabat TUN Pasca Putusan MK: Antara Kepastian Hukum dan Pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024

13

OPINI

Oleh: Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

(Advokat & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan yang diucapkan pada 20 Maret 2024 tersebut mengubah konstruksi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa permohonan PK tidak dapat diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Dengan demikian, norma tersebut dimaknai menjadi:

“Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Putusan ini pada dasarnya mempertegas pentingnya kepastian hukum bagi warga negara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, persoalan kemudian berkembang dalam pelaksanaannya setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

Melalui Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung pada prinsipnya mengikuti Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 dengan menyatakan Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK. 

Akan tetapi, MA memberikan tiga pengecualian, yakni apabila ditemukan novum, terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, atau PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN berupa aset negara atau daerah.

Di sinilah muncul persoalan menarik: sejauh mana pengecualian tersebut dapat diterapkan tanpa mengurangi substansi Putusan MK?

Putusan MK Mengubah Konstruksi PK dalam Peradilan TUN

Sebelum Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, Pasal 132 ayat (1) UU Peratun pada dasarnya memberikan ruang bagi pihak yang berperkara untuk mengajukan PK terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak Tergugat juga dapat menggunakan mekanisme tersebut.

Kondisi itu kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

MK menilai pembatasan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Setelah suatu sengketa diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap, warga negara membutuhkan kepastian bahwa putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

Apabila pemerintah masih mempunyai ruang yang relatif luas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, proses penyelesaian sengketa berpotensi berlangsung semakin panjang.

Karena itu, Putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar.

Jika sebelumnya Badan atau Pejabat TUN memiliki akses PK sebagai upaya hukum luar biasa, setelah putusan tersebut kewenangan itu pada prinsipnya tidak lagi tersedia.

Dengan kata lain, terjadi perubahan keseimbangan antara kepentingan pemerintah sebagai pihak Tergugat dengan kepentingan warga negara sebagai pihak Penggugat.

Kepastian Hukum Menjadi Pesan Utama

Substansi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 tidak semata-mata berbicara mengenai pembatasan kewenangan pemerintah.

Lebih jauh, putusan tersebut harus dilihat dalam perspektif negara hukum dan perlindungan hak warga negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks sengketa PTUN, kepastian hukum menjadi sangat penting karena objek sengketa biasanya berkaitan dengan keputusan atau tindakan pemerintahan yang berdampak langsung terhadap warga negara.

Ketika warga negara telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka terdapat harapan bahwa putusan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Karena itu, pembatasan PK bagi Badan atau Pejabat TUN dapat dipahami sebagai upaya memperkuat finalitas putusan pengadilan dan mencegah sengketa terus terbuka tanpa batas.

SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan Tiga Pengecualian

Persoalan berikutnya muncul ketika Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, MA menyatakan bahwa Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK sebagaimana Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Namun, terdapat tiga pengecualian.

Pertama, apabila ditemukan bukti baru atau novum.

Kedua, apabila terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Ketiga, apabila PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya terkait aset negara atau daerah.

Secara praktis, SEMA tersebut memberikan pedoman kepada lingkungan peradilan untuk menghadapi kondisi luar biasa yang mungkin terjadi setelah lahirnya Putusan MK.

Namun, secara hukum, pengecualian tersebut harus ditempatkan secara hati-hati.

SEMA tidak dapat diposisikan sebagai norma yang mengubah atau mengesampingkan amar Putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, SEMA harus dipahami sebagai pedoman pelaksanaan yang tetap berada dalam koridor Putusan MK.

Jangan Sampai Pengecualian Menjadi Jalan Masuk PK

Persoalan utama bukan terletak pada keberadaan pengecualian, tetapi pada bagaimana pengecualian tersebut diterapkan.

Apabila pengecualian ditafsirkan secara terlalu luas, maka terdapat risiko kewenangan PK yang telah dibatasi MK justru kembali terbuka secara tidak langsung.

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat utama Putusan MK.

Karena itu, pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 seharusnya ditafsirkan secara restriktif atau terbatas.

Badan atau Pejabat TUN tidak boleh menjadikan PK sebagai mekanisme rutin untuk memperpanjang proses penyelesaian sengketa.

PK hanya dapat digunakan apabila benar-benar memenuhi keadaan luar biasa yang secara tegas masuk dalam kategori pengecualian.

Novum Harus Dibuktikan Secara Ketat

Pengecualian pertama berkaitan dengan novum.

Dalam hukum acara, novum bukan sekadar dokumen yang baru ditemukan atau bukti yang sebelumnya tidak diajukan.

Bukti baru tersebut harus memiliki relevansi terhadap perkara dan memenuhi persyaratan hukum acara PK.

Dalam konteks Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, pengujian terhadap novum harus dilakukan secara hati-hati.

Jangan sampai setiap dokumen baru yang ditemukan oleh Badan atau Pejabat TUN otomatis dianggap sebagai alasan untuk membuka kembali perkara.

Jika hal tersebut terjadi, alasan novum dapat berubah menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kewenangan PK yang telah dibatasi oleh MK.

Putusan yang Saling Bertentangan

Pengecualian kedua adalah adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

Pengecualian ini dapat dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum.

Bayangkan apabila terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatur persoalan yang secara substansial sama, tetapi menghasilkan keadaan hukum yang saling bertolak belakang.

Mempertahankan kedua putusan tersebut sekaligus dapat menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaannya.

Karena itu, pengecualian tersebut dapat dipandang sebagai mekanisme koreksi dalam kondisi yang benar-benar luar biasa.

Namun, ukuran “saling bertentangan” juga tidak boleh ditafsirkan secara longgar. 

Harus ada hubungan yang jelas mengenai objek, pihak, maupun substansi persoalan yang diputus.

Perlindungan Aset Negara Harus Dibatasi

Pengecualian ketiga menyangkut kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN, khususnya aset negara atau daerah.

Pengecualian ini dapat dipahami karena negara juga mempunyai hak keperdataan yang harus dilindungi.

Namun demikian, perlu kehati-hatian dalam penerapannya.

Tidak semua perkara TUN yang mempunyai konsekuensi terhadap keuangan negara dapat otomatis dikategorikan sebagai perkara mengenai hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Jika tafsirnya terlalu luas, hampir setiap perkara administrasi pemerintahan berpotensi dikaitkan dengan aset atau keuangan negara.

Pada akhirnya, pembatasan PK yang ditetapkan MK justru dapat kehilangan efektivitasnya.

Oleh sebab itu, pengecualian terkait aset negara harus diterapkan secara spesifik dan terukur.

Dampaknya terhadap Badan atau Pejabat TUN

Putusan MK tersebut juga membawa konsekuensi terhadap cara Badan atau Pejabat TUN menghadapi sengketa di pengadilan.

Jika sebelumnya pemerintah masih mempunyai ruang menggunakan PK sebagai upaya hukum luar biasa, kini ruang tersebut sangat terbatas.

Konsekuensinya, Badan atau Pejabat TUN dituntut membangun pembelaan hukum yang lebih kuat sejak pemeriksaan tingkat pertama.

Pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan PK sebagai “jalan terakhir” untuk memperbaiki kekalahan dalam perkara.

Perubahan tersebut justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas keputusan administrasi pemerintahan.

Setiap keputusan atau tindakan pemerintahan harus dibuat secara lebih cermat, berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta substansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, paradigma penyelesaian sengketa bergeser dari:

“memperbaiki putusan melalui PK”

menjadi:

“membangun keputusan dan pembelaan hukum yang kuat sejak awal.”

Dampaknya bagi Warga Negara

Bagi warga negara, pembatasan tersebut memberikan penguatan terhadap prinsip kepastian hukum.

Warga yang telah memenangkan sengketa dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada dasarnya memiliki posisi yang lebih kuat untuk mendapatkan pelaksanaan putusan.

Kepastian tersebut sangat penting karena tujuan akhir dari proses peradilan bukan sekadar memperoleh putusan, tetapi memperoleh keadilan yang benar-benar dapat diwujudkan.

Putusan yang hanya berhenti sebagai dokumen hukum tentu tidak memberikan manfaat maksimal bagi pencari keadilan.

Karena itu, pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 harus ditempatkan dalam satu rangkaian:

putusan berkekuatan hukum tetap → kewajiban melaksanakan → kepastian hukum → perlindungan hak warga negara.

Persoalan Eksekusi Putusan PTUN

Salah satu isu yang tidak kalah penting adalah pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa administrasi pemerintahan pada akhirnya harus berujung pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan mempunyai kewajiban untuk menghormati putusan pengadilan.

Karena itu, persoalan pelaksanaan Putusan MK tidak seharusnya hanya dilihat dari apakah permohonan PK diterima atau ditolak.

Yang jauh lebih penting adalah apakah putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

Dalam konteks inilah, Putusan MK mempunyai pesan yang lebih luas: finalitas putusan pengadilan harus dihormati dan tidak boleh dengan mudah dikaburkan melalui penggunaan upaya hukum luar biasa.

Putusan MK dan SEMA Harus Berjalan dalam Satu Koridor

Dari perspektif hukum tata negara, hubungan antara Putusan MK dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 perlu dipahami secara proporsional.

Putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Sementara SEMA merupakan pedoman yang berlaku dalam lingkungan peradilan.

Karena itu, SEMA tidak seharusnya dipahami sebagai sumber kewenangan baru yang dapat mengesampingkan Putusan MK.

Pengecualian yang dirumuskan dalam SEMA harus dibaca sebagai mekanisme yang sangat terbatas untuk menghadapi keadaan luar biasa.

Dengan pendekatan tersebut, tidak terjadi pertentangan antara keduanya.

Putusan MK tetap menjadi norma utama, sedangkan SEMA menjadi instrumen operasional dalam penerapannya sepanjang tidak bertentangan dengan substansi dan tujuan putusan tersebut.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 setidaknya dapat dinilai dari tiga aspek.

Pertama, aspek normatif.

Secara normatif, pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peratun telah berubah. Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya tidak lagi mempunyai kewenangan umum untuk mengajukan PK.

Kedua, aspek kelembagaan.

Mahkamah Agung telah memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Hal tersebut menunjukkan adanya respons kelembagaan terhadap perubahan norma yang ditetapkan MK.

Ketiga, aspek praktik.

Tantangan terbesar justru berada pada penerapan pengecualian.

Diperlukan konsistensi untuk menentukan apakah suatu permohonan benar-benar memenuhi kategori novum, putusan yang saling bertentangan, atau perlindungan terhadap hak keperdataan atas aset negara atau daerah.

Tanpa standar penerapan yang ketat, pengecualian berpotensi digunakan secara berlebihan.

Model Pelaksanaan yang Ideal

Agar Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 berjalan efektif, terdapat sejumlah langkah yang perlu diperhatikan.

Pertama, setiap permohonan PK yang diajukan Badan atau Pejabat TUN harus terlebih dahulu diuji secara ketat apakah termasuk dalam salah satu pengecualian.

Kedua, alasan PK tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan pemerintah secara umum, tetapi harus memenuhi kriteria pengecualian yang telah ditetapkan.

Ketiga, pengecualian terkait aset negara harus ditafsirkan secara terbatas dan tidak diperluas menjadi seluruh perkara yang memiliki dampak terhadap keuangan negara.

Keempat, Badan atau Pejabat TUN perlu membangun budaya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, diperlukan evaluasi berkala terhadap penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 agar diketahui apakah pengecualian digunakan secara proporsional.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan fundamental dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan tersebut pada prinsipnya menghapus kewenangan umum Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dengan tetap mengikuti Putusan MK, tetapi memberikan tiga pengecualian, yakni ditemukannya novum, adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, serta kebutuhan mempertahankan kepentingan hak keperdataan berupa aset negara atau daerah.

Keberadaan pengecualian tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai mekanisme korektif dalam keadaan luar biasa. Namun, pengecualian harus tetap ditafsirkan secara restriktif.

Jangan sampai pengecualian berubah menjadi jalan untuk menghidupkan kembali kewenangan PK Badan atau Pejabat TUN secara umum.

Pada akhirnya, esensi Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 bukan sekadar mengurangi kewenangan pemerintah dalam menggunakan upaya hukum luar biasa.

Lebih dari itu, putusan tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi warga negara.

Karena itu, keberhasilan implementasi putusan tersebut tidak cukup diukur dari apakah permohonan PK diterima atau ditolak.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dihormati dan dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan di atas kertas. Kepastian hukum harus berakhir pada terlaksananya putusan dan terpenuhinya hak pencari keadilan ***

Exit mobile version