Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

PKS Kota Cimahi Sah Dukung Dikdik-Bagja Setelah B1 KWK Telah Keluar Dari DPP PKS Dan Siap Akan Memenangkan Dikdik – Bagja

327
×

PKS Kota Cimahi Sah Dukung Dikdik-Bagja Setelah B1 KWK Telah Keluar Dari DPP PKS Dan Siap Akan Memenangkan Dikdik – Bagja

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PKS Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, putusan B1KWK dari DPP PKS jatuh pada nama Dikdik calon walikota Cimahi dan Bagja Setiawan calon Wakil Walikota Cimahi, pihaknya dan para kader, sipatisan PKS siap akan memenangkan Pilkada 2024.
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikota Cimahi yang mendulang suara terbanyak sebanyak 9 Kursi ini, nampaknya rasa lega setelah ada keputusan B1KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS di Jakarta, kemarin tanggal 20 Agustus 2024.

Karena B1-KWK adalah surat yang sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh partai dan masyarakat Cimahi, untuk kejelasan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan oleh Partai.

Example 300x600
DPP PKS Telah Mengeluarkan SK Rekomendasi B1 KWK untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan

Sebab B1 KWK tersebut merupakan sebuah pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Walikota.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang akrab dipanggil Mas Wit ini, saat dikonfirmasi di ruangan Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (21/8/2024).

“Kemarin pada tanggal 20 Agustus 2024, sesuai apa yang saya sampaikan, bahwa DPP PKS menyerahkan B1 KWK itu diserahkan atas nama Pak Dikdik dan Kang Bagja Setiawan,” terang Wit.

Diakui oleh Wit, karena keputusan dari DPP PKS Pusat, yang menetapkan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai calon walikota, dan Bagja Setiawan sebagai calon wakil walikota Cimahi periode 2024-2029.

“Bahkan sekarang sudah terang benderang, PKS mengusung siapa, yang hal ini ditunggu-tunggu oleh kita semua,” tanggap Wahyu.

Sedangkan mulai akan berkoalisi PKS dengan Demokrat dan NasDem, menurut Wahyu akan dilakukan secepatnya, sebelum tanggal 27 Agustus 2024 pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita akan melakukan koalisi ini secepatnya, kita akan melakukan koalisi partai dengan yang lain, dengan Demokrat dan NasDem, ya tentunya kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, ya sampai hari ini, bahkan rencananya hari ini, tapi karena pak Dikdiknya ada sesuatu hal yang ditunda, maka kita undur dalam beberapa hari kedepan,” tandas Wahyu.

Bahkan Wahyu juga menambahkan, terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merubah aturan sebelumnya dimana partai politik itu bisa mengusung kepala daerah minimal 20%.

“Harapan secara pribadi saya sangat menghargai keputusan MK tersebut, bisa jadi menurut pandangan hukum, oh itu yang paling pas diterapkan di Negara kita Republik Indonesia ini,” ulas Wahyu.

Yang pasti, tegas Wahyu PKS Kota Cimahi yang paling siap mendukung keputusan MK tersebut.

PKS Kota Cimahi siap memenangkan Paslon Dikdik dan Bagja dalam Pilkada 2024, untuk mengantarkan pasangan tersebut sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cimahi periode 2024-2029

“Yang jelas PKS siap mendukung keputusan MK, karena keputusan tersebut setelah kita menjalin koalisi dengan siapapun,” tegas Wahyu.

Walaupun, lanjut Wahyu, bahwa PKS mendapatkan suara terbesar, tetapi, koalisi adalah keniscayaan.

“Walaupun diseluruh partai juga bisa mencalonkan sendiri, nanti melihat akan batasan tertentu, sesuai dengan keputusan MK tersebut, tetapi bagi kami koalisi adalah masif jalan yang terbaik,” tegasnya.

Bahkan kata Wahyu, partai yang tidak mendapat kursi di parlemen, bila ingin berkoalisi, PKS welcome sangat menerimanya.
“Bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, itu tidak apa-apa, jadi siapapun nanti, termasuk beberapa partai politik tadi, itu bisa ketika gabungan, melampaui ambang batas yang ditentukan oleh MK tersebut, bisa mengusung misalnya partai Adan Partai B bisa melampaui bisa mengusung sendiri, calon sendiri, atau juga bisa jadi masuk ke koalisi, kandidat bakal calon yang ada di kota Cimahi. ***

Example 120x600