SNU|Kota Cimahi – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikota Cimahi yang mendulang suara terbanyak sebanyak 9 Kursi ini, nampaknya rasa lega setelah ada keputusan B1KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS di Jakarta, kemarin tanggal 20 Agustus 2024.
Karena B1-KWK adalah surat yang sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh partai dan masyarakat Cimahi, untuk kejelasan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan oleh Partai.

Sebab B1 KWK tersebut merupakan sebuah pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Walikota.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang akrab dipanggil Mas Wit ini, saat dikonfirmasi di ruangan Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (21/8/2024).
“Kemarin pada tanggal 20 Agustus 2024, sesuai apa yang saya sampaikan, bahwa DPP PKS menyerahkan B1 KWK itu diserahkan atas nama Pak Dikdik dan Kang Bagja Setiawan,” terang Wit.
Diakui oleh Wit, karena keputusan dari DPP PKS Pusat, yang menetapkan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai calon walikota, dan Bagja Setiawan sebagai calon wakil walikota Cimahi periode 2024-2029.
“Bahkan sekarang sudah terang benderang, PKS mengusung siapa, yang hal ini ditunggu-tunggu oleh kita semua,” tanggap Wahyu.
Sedangkan mulai akan berkoalisi PKS dengan Demokrat dan NasDem, menurut Wahyu akan dilakukan secepatnya, sebelum tanggal 27 Agustus 2024 pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita akan melakukan koalisi ini secepatnya, kita akan melakukan koalisi partai dengan yang lain, dengan Demokrat dan NasDem, ya tentunya kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, ya sampai hari ini, bahkan rencananya hari ini, tapi karena pak Dikdiknya ada sesuatu hal yang ditunda, maka kita undur dalam beberapa hari kedepan,” tandas Wahyu.
Bahkan Wahyu juga menambahkan, terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merubah aturan sebelumnya dimana partai politik itu bisa mengusung kepala daerah minimal 20%.
“Harapan secara pribadi saya sangat menghargai keputusan MK tersebut, bisa jadi menurut pandangan hukum, oh itu yang paling pas diterapkan di Negara kita Republik Indonesia ini,” ulas Wahyu.
Yang pasti, tegas Wahyu PKS Kota Cimahi yang paling siap mendukung keputusan MK tersebut.
“Yang jelas PKS siap mendukung keputusan MK, karena keputusan tersebut setelah kita menjalin koalisi dengan siapapun,” tegas Wahyu.
Walaupun, lanjut Wahyu, bahwa PKS mendapatkan suara terbesar, tetapi, koalisi adalah keniscayaan.
“Walaupun diseluruh partai juga bisa mencalonkan sendiri, nanti melihat akan batasan tertentu, sesuai dengan keputusan MK tersebut, tetapi bagi kami koalisi adalah masif jalan yang terbaik,” tegasnya.
Bahkan kata Wahyu, partai yang tidak mendapat kursi di parlemen, bila ingin berkoalisi, PKS welcome sangat menerimanya.
“Bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, itu tidak apa-apa, jadi siapapun nanti, termasuk beberapa partai politik tadi, itu bisa ketika gabungan, melampaui ambang batas yang ditentukan oleh MK tersebut, bisa mengusung misalnya partai Adan Partai B bisa melampaui bisa mengusung sendiri, calon sendiri, atau juga bisa jadi masuk ke koalisi, kandidat bakal calon yang ada di kota Cimahi. ***