SNU|DKI Jakarta – Ratusan pengurus dari Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), FORKONAS, FORKODETADA dan Presidium CPDOB Se- Indonesia, beraudensi ke Dewan Pimpinan Daerah-Republik Indonesia (DPD-RI) Komite 1, menuntut untuk pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah dan Mendesak segera di Sahkannya PP tentang persyaratan Daerah Persiapan Calon Otonomi Baru, Senin (9/12/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ade Husna, mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PPP menerangkan, bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Garut sudah diatas 2,6 juta dengan 42 Kecamatan, 421 Desa dan 21 Kelurahan,
“Maka sudah sangat layak jika Kabupaten Garut dimekarkan jadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Garut sebagai Kabupaten Induk, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan,” ungkap Ade.
Karena, lanjut Ade, berdasarkan hasil kajian Fisibilistudy Universitas Padjadjaran (UNPAD),
“Hasilnya menyatakan tentang Kapasitas Daerah dan Calon Ibu Kota Garut Utara di Cibiuk telah memenuhi persyaratan dan layak untuk di mekarkan.” Cetus Ade.
Begitu pula yang disampaikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) PM GATRA, Imron Abdul Rozak, mengatakan,
“Tidak ada kata yang harus di suarakan sekarang adalah pencabutan moratorium dengan cara mengerahkan ribuan massa untuk menduduki Gedung DPR RI karena di Indonesia itu kalau tidak di demo mah jarang di dengar aspirasinya,” tegas Imron.
Hal yang sama disampaikan oleh Dewan Pembina PM GATRA, Deden Salahuddin, bahwa dari hasil audensi tadi bersama seluruh Pengurus CPDOB se-Indonesia,
“Kami telah sepakat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan, maka pemekaran daerah, merupakan suatu keniscayaan yang mutlak harus di realisasikan, semoga aspirasi ini bisa terdengar langsung ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga dalam waktu yang se singkat-singkatnya Moratorium Pemekaran Daerah agar segera di Cabut.” Cetus Deden.
Begitu pula dari seorang juru bicara FORKONAS Menyampaikan aspirasi dari para perwakilan Pengurus CPDOB se-Indonesia agar Ketua DPD RI bisa menjadi penyambung lidah masyarakat,
“Dimana ada sekitar 300 lebih yang menginginkan pemekaran daerah, baik itu untuk CPDOB Provinsi maupun CPDOB Kabupaten/Kota, hanya satu tuntutan karena Moratorium Pemekaran itu tidak ada payung hukumnya, jadi harus segera dicabut dan meminta agar PP tentang Pemerintahan Daerah untuk segera di sahkan,” tandanya. (***)