Serang, Banten | secondnewsupdate.co.id — Polda Banten bersama Tim Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten membahas rancangan perjanjian kerja sama untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan insan pers. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Polda Banten, Senin (19/10/2026).
Rapat eksternal ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan substansi perjanjian kerja sama, mulai dari aspek hukum, ruang lingkup kegiatan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri Plh. Kabagkema Roops Polda Banten, Tim Pokja Humas Polda Banten, Tim Pokja Bidkum Polda Banten, Tim Pokja Setum Polda Banten, serta Tim Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Dalam rapat itu, peserta membahas sejumlah poin penting yang akan dituangkan dalam dokumen kerja sama.
Materi pembahasan mencakup dasar hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan, serta ketentuan lain yang diperlukan.
Tim Pokja Bidkum dan Setum Polda Banten turut memberikan masukan terkait aspek hukum dan tata naskah dinas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rancangan perjanjian disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara penyusunan dokumen kerja sama.
Kabid Humas: Pers Mitra Strategis Polri
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pembahasan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk membangun hubungan kemitraan yang profesional antara Polri dan insan pers.
“Polda Banten memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, keterbukaan informasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maruli.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung perlindungan kemerdekaan pers sekaligus memperkuat pemahaman mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Prinsipnya, kemerdekaan pers harus dihormati dan dilindungi. Di sisi lain, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi jurnalistik, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Polda Banten dengan rekan-rekan wartawan,” tambahnya.
Draf Kerja Sama Masuk Tahap Penyempurnaan
Seluruh masukan yang disampaikan peserta rapat dihimpun oleh Bagkerma Roops Polda Banten sebagai bahan penyempurnaan rancangan perjanjian kerja sama.
Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan kembali dengan Tim Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten sebelum memasuki tahap finalisasi dan penandatanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses ini, Polda Banten berharap terbangun kerja sama berkelanjutan dengan insan pers dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, menjaga komunikasi publik yang kondusif, serta menciptakan hubungan kemitraan yang saling menghormati antara Polri dan media.
Rapat berlangsung tertib, aman, dan lancar, dengan komunikasi serta koordinasi yang baik antara jajaran Polda Banten dan Tim Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. (Sanan)
