Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polda Jabar Akhirnya Ciduk Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Pelajar PAP

4485
×

Polda Jabar Akhirnya Ciduk Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Pelajar PAP

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dengan tersangka di belakangnya. (Humas Polda Jabar)
Example 468x60

SNU|Kota Bandung – Berdasarkan laporan seorang wanita berinisial (FH) yang telah dilecehkan oleh Peserta PPDS Fakultas Kedokteran, berinisial PAP.

Pelecehan seksual tersebut oleh tersangka PAP, terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Jl. Pasteur No.38, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, pada tanggal 18 Maret 2025. yang lalu.    

Example 300x600

Berdasarkan laporan tersebutlah Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter pelajar berinisial P.A.P. tersebut, dan saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS

Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., insiden bermula saat korban dibawa oleh terlapor dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju lantai 7 Gedung MCHC RSHS, sekitar pukul 01.00 dini hari.

Dalih terlapor membawa F.H, karena akan dilakukan pengambilan darah.

Yang membuat heran bagi F.H. saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk menemaninya.

Setibanya di ruang 711, P.A.P. diduga meminta korban mengenakan pakaian operasi dan melepas pakaian dalam.

Ia lalu melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalam infus, yang menyebabkan korban pusing dan kehilangan kesadaran.

Korban mengaku baru sadar pada pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri di area sensitif saat buang air kecil.

Setelah menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi

Dari hasil penyelidikan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti dimaksud di antaranya peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, dan Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian milik korban, satu buah kondom.

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, P.A.P. dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara serius, transparan, dan profesional,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan Ketika dihubungi Kamis (10/4/2025).

Polda sebelumnya, Rabu 9 April 2025 mengadakan jumpa pers tentang kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (Bagdja)

Example 120x600