SNU//Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang ditujukan ke Sumatera Barat.
Dua pelaku, RMN (25) dan AMCS (31), kini telah diamankan. Pengungkapan ini berawal dari pengejaran tim di Tol Bangkinang terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan di gerbang Tol XIII Koto Kampar terhadap RMN, di mana sabu ditemukan tersembunyi dalam laci mobil travel yang ditumpanginya.

”RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat,” terang Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (5/10/2025).
Pengejaran lantas berlanjut ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi bandar berinisial R.

Atas perintah R (yang diketahui berada di Lapas Sumatera Barat), pelaku AMCS kemudian bergerak menjemput sabu di Lintas Padang Muko. Saat tiba di lokasi, AMCS langsung ditangkap oleh tim opsnal.

Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, membongkar jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas. (Rizky)