Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu, Jaringan Lapas, 298 Gram Diamankan

556
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu, Jaringan Lapas, 298 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang ditujukan ke Sumatera Barat.

SNU//Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang ditujukan ke Sumatera Barat. 

Dua pelaku, RMN (25) dan AMCS (31), kini telah diamankan. Pengungkapan ini berawal dari pengejaran tim di Tol Bangkinang terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba. 

Penangkapan pertama dilakukan di gerbang Tol XIII Koto Kampar terhadap RMN, di mana sabu ditemukan tersembunyi dalam laci mobil travel yang ditumpanginya.

RMN (25) kini telah diamankan. ​Pengungkapan ini berawal dari pengejaran tim di Tol Bangkinang terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba

​”RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat,” terang Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (5/10/2025).

​Pengejaran lantas berlanjut ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi bandar berinisial R. 

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu, Jaringan Lapas, 298 Gram Diamankan

Atas perintah R (yang diketahui berada di Lapas Sumatera Barat), pelaku AMCS kemudian bergerak menjemput sabu di Lintas Padang Muko. Saat tiba di lokasi, AMCS langsung ditangkap oleh tim opsnal.

AMCS (31), kini telah diamankan. ​Pengungkapan ini berawal dari pengejaran tim di Tol Bangkinang terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba.

​Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, membongkar jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600