Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” muncul di lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Kabupaten Bandung. Tercantum nomor gugatan provisi perdata, publik mempertanyakan legalitas penggarapan.
PTPN I Regional 2, Kebun Malabar, Blok Pahlawan, sengketa lahan Bandung, alih fungsi lahan, putusan provisi perdata
Polemik dugaan alih fungsi dan penguasaan lahan negara kembali mencuat di kawasan Perkebunan Malabar, Kabupaten Bandung.
Puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” terpantau berdiri di sejumlah titik lahan yang masuk dalam wilayah kerja PTPN I Regional 2 Kebun Malabar.
Berdasarkan pantauan di lapangan papan-papan tersebut terpasang rapi di area yang dikenal sebagai Blok Pahlawan. pada Selasa (27/01/2026).
Setiap plang memuat identitas lengkap penggarap, mulai dari nomor urut, nama, luas lahan yang digarap, hingga batas-batas bidang tanah di sisi barat, timur, utara, dan selatan.
Cantumkan Nomor Gugatan Perdata
Yang menjadi sorotan, pada setiap plang turut dicantumkan keterangan mengenai putusan provisi perdata beserta nomor perkara gugatan.
Informasi ini memicu spekulasi bahwa lahan tersebut tengah berada dalam proses sengketa hukum atau setidaknya berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan.
Keberadaan plang dengan detail legal formal seperti itu dinilai bukan sekadar penanda garapan biasa.
Sejumlah pengamat menilai, pencantuman nomor gugatan dapat diartikan sebagai bentuk klaim atau dasar legitimasi sementara atas penguasaan lahan.
Namun demikian, belum ada kejelasan resmi mengenai status hukum aktual dari putusan provisi yang tertera di papan tersebut, termasuk apakah putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam tahap proses lanjutan.
Legalitas Penggarapan Dipertanyakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang legalitas penguasaan lahan negara yang notabene berada dalam pengelolaan BUMN perkebunan.
Sejumlah warga sekitar mengaku bingung dengan munculnya papan kepemilikan garapan tersebut, terutama karena wilayah itu selama ini dikenal sebagai bagian dari aset perkebunan negara.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan persepsi liar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PTPN I Regional 2 Kebun Malabar belum menyampaikan pernyataan resmi terkait:
Dasar hukum penggarapan di Blok Pahlawan
Status putusan provisi perdata yang dicantumkan
Langkah perusahaan dalam menjaga aset negara
Sorotan terhadap Pemerintah Provinsi.
Di sisi lain, isu ini juga menyeret perhatian publik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut disebut-sebut dalam perbincangan warga.
Beberapa warga mempertanyakan tindak lanjut atas rencana penertiban dan pembongkaran tanaman sayuran yang sebelumnya disebut-sebut akan dikembalikan sesuai fungsi lahan perkebunan.
Hingga kini, menurut warga, aktivitas penanaman tersebut masih berlangsung.
Muncul pula dugaan bahwa terjadi miskomunikasi atau perbedaan informasi antara pemerintah daerah dan manajemen perkebunan terkait kondisi riil di lapangan.
Namun tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Publik Tunggu Klarifikasi Resmi
Situasi di Blok Pahlawan kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Transparansi dan kejelasan hukum dinilai penting guna menghindari potensi konflik horizontal maupun kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat berharap pihak perusahaan bersama pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai:
Status hukum lahan
Legalitas penggarapan
Upaya pengamanan aset negara
Kepastian fungsi lahan sesuai peruntukannya
Klarifikasi resmi dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Apih)
















