Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polemik Dugaan Alih Fungsi dan Penguasaan Lahan Negara Kembali Mencuat di kawasan Perkebunan Malabar, Kabupaten Bandung

62
×

Polemik Dugaan Alih Fungsi dan Penguasaan Lahan Negara Kembali Mencuat di kawasan Perkebunan Malabar, Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
Puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” muncul di lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Kabupaten Bandung. Tercantum nomor gugatan provisi perdata, publik mempertanyakan legalitas penggarapan.

Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” muncul di lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Kabupaten Bandung. Tercantum nomor gugatan provisi perdata, publik mempertanyakan legalitas penggarapan.

PTPN I Regional 2, Kebun Malabar, Blok Pahlawan, sengketa lahan Bandung, alih fungsi lahan, putusan provisi perdata

Example 300x600

Polemik dugaan alih fungsi dan penguasaan lahan negara kembali mencuat di kawasan Perkebunan Malabar, Kabupaten Bandung.

Puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” terpantau berdiri di sejumlah titik lahan yang masuk dalam wilayah kerja PTPN I Regional 2 Kebun Malabar.

Berdasarkan pantauan di lapangan papan-papan tersebut terpasang rapi di area yang dikenal sebagai Blok Pahlawan. pada Selasa (27/01/2026). 

Setiap plang memuat identitas lengkap penggarap, mulai dari nomor urut, nama, luas lahan yang digarap, hingga batas-batas bidang tanah di sisi barat, timur, utara, dan selatan.

Cantumkan Nomor Gugatan Perdata

Yang menjadi sorotan, pada setiap plang turut dicantumkan keterangan mengenai putusan provisi perdata beserta nomor perkara gugatan. 

Informasi ini memicu spekulasi bahwa lahan tersebut tengah berada dalam proses sengketa hukum atau setidaknya berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan.

Keberadaan plang dengan detail legal formal seperti itu dinilai bukan sekadar penanda garapan biasa. 

Sejumlah pengamat menilai, pencantuman nomor gugatan dapat diartikan sebagai bentuk klaim atau dasar legitimasi sementara atas penguasaan lahan.

Namun demikian, belum ada kejelasan resmi mengenai status hukum aktual dari putusan provisi yang tertera di papan tersebut, termasuk apakah putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam tahap proses lanjutan.

Legalitas Penggarapan Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang legalitas penguasaan lahan negara yang notabene berada dalam pengelolaan BUMN perkebunan. 

Sejumlah warga sekitar mengaku bingung dengan munculnya papan kepemilikan garapan tersebut, terutama karena wilayah itu selama ini dikenal sebagai bagian dari aset perkebunan negara.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan persepsi liar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PTPN I Regional 2 Kebun Malabar belum menyampaikan pernyataan resmi terkait:

Dasar hukum penggarapan di Blok Pahlawan

Status putusan provisi perdata yang dicantumkan

Langkah perusahaan dalam menjaga aset negara

Sorotan terhadap Pemerintah Provinsi.

Di sisi lain, isu ini juga menyeret perhatian publik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut disebut-sebut dalam perbincangan warga.

Beberapa warga mempertanyakan tindak lanjut atas rencana penertiban dan pembongkaran tanaman sayuran yang sebelumnya disebut-sebut akan dikembalikan sesuai fungsi lahan perkebunan. 

Hingga kini, menurut warga, aktivitas penanaman tersebut masih berlangsung.

Muncul pula dugaan bahwa terjadi miskomunikasi atau perbedaan informasi antara pemerintah daerah dan manajemen perkebunan terkait kondisi riil di lapangan. 

Namun tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Publik Tunggu Klarifikasi Resmi

Situasi di Blok Pahlawan kini menjadi perhatian masyarakat setempat. 

Transparansi dan kejelasan hukum dinilai penting guna menghindari potensi konflik horizontal maupun kesimpangsiuran informasi.

Masyarakat berharap pihak perusahaan bersama pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Status hukum lahan

Legalitas penggarapan

Upaya pengamanan aset negara

Kepastian fungsi lahan sesuai peruntukannya

Klarifikasi resmi dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600