KasusRagam Daerah

Polemik Kepemilikan Pasar Patrol, Desa Jelegong, Terus Diusut Pihak Desa Bantah Terlibat

704
Pihak ahli waris menggelar data kepemilikan lahan pasar Patrol di aula desa Jelegong, kec. Kutawaringin kab Bandung, Senin (13/1/2024)

SNU|Kabupaten Bandung -Polemik tanah pasar Patrol yang beralamat di desa Jelegong kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung,  terus berlanjut. Musyawarah demi musyawarah pun terus dilakukan,  namun demikian sudah mulai menemukan titik terang.  Musyawarah kembali dilaksanakan pada Senin,  14 Januari 2025. Undangan tersebut dilayangkan Kasie pemerintahan desa setempat, bernomor 140/211/ /Pemdas/01/2021/1/2024. Yang ditandatangani Kasie Pem desa Jelegong H. Dian Farid S. H. tertanggal 10.Januari 2025.

Hadir pada musyawarah itu kedua kuasa hukum yang bersengketa, yakni pihak ahli waris ditangani Ketum Gemantara U. Supriatna sedangkan  pedagang pasar dihadiri Ketua paguyuban Pipin dan kuasa hukumnya. H. Endang. Undangan lainnya adalah pemerintah desa,  BPD desa setempat,  Binmas Polsek Soreang,  Babinsa desa Jelegong dan unsur media. 

Polemik tanah pasar Patrol yang beralamat di desa Jelegong kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung, terus berlanjut. Musyawarah demi musyawarah pun terus dilakukan, namun demikian sudah mulai menemukan titik terang. Musyawarah kembali dilaksanakan pada Senin, 14 Januari 2025. Undangan tersebut dilayangkan Kasie pemerintahan desa setempat, bernomor 140/211/ /Pemdas/01/2021/1/2024. Yang ditandatangani Kasie Pem desa Jelegong H. Dian Farid S. H. tertanggal 10.Januari 2025

Dalam rapat itu pihak pemerintah desa Jelegong  dipimpin langsung H. Ahmad Sopari selaku kepala desa. 

Dian Farid SH yang memualai rapat menyatakan bahwa permasalahan kepemilikan tanah pasar Jelegong tersebut harus disikapi pihak desa agar menemui titik terang. 

Kades Jelegong H. Ahmad Sopari menegaskan pihak desa tidak pernah terlibat dalam permasalahan itu. Salah satunya, desa tidak tidak pernah memungut uang retribusi pasar.  

“Kami tegaskan pihak desa tidak pernah terlibat dalam perjalanan pasar.  Baik itu soal pungutan retribusi pasar atau yang lainnya,”tegas Sopari. 

Dia juga menyatakan soal pembuatan AJB yang dilakukan pihak pembeli tanah pasar seluas 3910 meter itu,  kini AJB nya sudah pemblokiran. 

“Ya memang kita sudah lakukan upaya pemblokiran AJB yang tempo hari diminta pemohonnya Yosep para pertengahan bulan tahun 2024 lalu.  Karena ini bersengketa,  makanya saya sudah upayakan agar AJB itu dibatalkan atau diblokir,”tambah H.  Sopari.  

Kades meminta permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah agar kedua belah pihak menemukan titik terang. Sehingga ke depannya tidak ada yang  dirugikan.  

Sebagaimana diberitakan bahwa sengketa tanah Pasar Patrol di Desa Jelegong, berpolemik hingga kini.  Pasalnya ahli waris mulai menggugat kepemilikannya. Hingga kini Paguyuban Pedagang Pasar Pattol (P4) terlihat mulai tersudut.  Karena pihak ahli waris menunjukkan bukti kuat kepemilikannya.  

Namun demikian antara kuasa ahli waris dan pemerintah desa berkomitmen akan menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil. 

Sementara itu, Keyua Umum Gemantara U. Supriatna sebagai pemegang kuasa Pengurusan Ahli Waris Nyi Mur,  menyampaikan bahwa musyawarah tersebut. merupakan kelanjutan dari gelar data yang telah dilakukan bersama pemerintah desa sebelumnya. 

“Kami sampaikan bahwa pada 6 Januari 2025 telah dilaksanakan gelar data kepemilikan lahan pasar Patrol ini.  Adapun tujuan gelar data itu un tuk memverifikasi keabsahan kepemilikan tanah oleh ahli waris Nyi Mur. Karena belum ada juga titik temu makanya kami minta pihak desa mengundang lagi musyawarah antara pihak P4 dengan kami selaku kuasa ahli waris pemilik tanah, “tegas U. Supriatna, seraya menunjukkan data berupa letter C desa dan peta rincik tanah.  

Ketum. Gemantara memaparkan bukti-bukti otentik yang mendukung klaim kepemilikan ahli waris Nyi Mur, termasuk putusan pengadilan tahun 2003 yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan peta desa asli. Ia menekankan pentingnya keabsahan data sebagai dasar penyelesaian sengketa tanah pasar Patrol itu. 

“jadi pada kesempatan ini,  kami telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap data yang telah kami milkki ini. Dalam musyawarah ini adalah momentum penting untuk mencari solusi terbaik demi kelanjutan operasional Pasar Patrol tanpa harus terganggu lagi dengan permasalahan yang ada. ” tambahnua.  

Musyawarah ini katanya,  menjadi sebuah langkah penting dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Semua pihak telah sepakat berdialog, namun diminta agar didukung oleh bukti-bukti autentik. 

Pihaknya selalu memberikan harapan besar demi tercapainya kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Bahkan dia menjamin  keberlanjutan Pasar Patrol sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Pengurus P4 Herry,  mengatakan pihaknya mengakui jika data yang dimiliki kuasa ahli waris adalah benar.  Termasuk kepemilikan surat dan keabsahan dalam putusan pengadilan dan Mahkamah Agung. (Aph)

Exit mobile version