SNU|Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku peruda paksa anak dibawah umur berinisial US (44) di Kampung Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Kasus tersebut melibatkan dua anak di bawah umur yang menjadi korban setelah tergiur dengan iming-iming diberi uang untuk pulsa dan rokok.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap setelah salah satu korban, yang berusia 14 tahun, menceritakan kepada orang tuanya bahwa mereka telah dirudapaksa oleh pelaku.
“Yah Korban kedua bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat (10/1/2025)
Menurut Ridwan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara merayu korban dan pelaku melakukannya secara berulang kali termasuk korban pertama yang berusia 16 tahun.
“Kronologi kejadian ini bermula terungkap ketika ibu korban pertama meminta anaknya untuk membeli air mineral di toko milik pelaku. Namun sang ibu merasa curiga. Kecurigaan itu semakin kuat setelah mendengar informasi dari teman korban yang menyebutkan bahwa anaknya telah dirudapaksa.
“Karena curiga, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar diproses sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Ridwan.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan menciduk pelaku dirumahnya pada hari Selasa(7/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB dan pelaku langsung diamankan di Polres Tasikmalaya untuk diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tambah Ridwan.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban kedua pada hari Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya
Modus tersangka menawarkan dan memberikan uang pulsa atau rokok kepada para korban agar mau melakukan perbuatannya,” jelas Ridwan. (Krist)