Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Ironisnya, usaha ilegal tersebut dijalankan di sebuah gudang bekas kandang ayam dengan kondisi jauh dari standar higienis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran mie berbahaya di pasaran. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial WK, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari pangan berbahaya.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Produksi di Gudang Bekas Kandang Ayam
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Whirdanto, menjelaskan bahwa lokasi produksi mie basah tersebut berada di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Tempat produksi diketahui merupakan gudang bekas kandang ayam yang tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dalam operasionalnya, tersangka memerintahkan pekerja mencampurkan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mie.
Campuran tersebut terdiri dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan, lalu diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen.
Adonan kemudian dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, dan dikemas sebelum diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Garut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Enam karung tepung terigu
Enam karung mie siap edar
Satu unit kendaraan operasional
Buku catatan distribusi
Produksi Capai 1 Ton per Hari, Edarkan Ribuan Porsi Berbahaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mampu memproduksi antara 7 kuintal hingga 1 ton mie basah setiap hari.
Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan sekitar 7.000 hingga 8.000 porsi mie siap konsumsi per hari yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dalam satu bulan, jumlah peredaran mie tersebut diperkirakan mencapai 210.000 porsi dengan keuntungan sekitar Rp21 juta.
“Formalin dan boraks merupakan bahan yang dilarang dalam pangan karena dapat membahayakan kesehatan, termasuk merusak organ tubuh jika dikonsumsi secara terus-menerus,” tegas Whirdanto.
Residivis, Sering Pindah Lokasi untuk Hindari Polisi
Lebih memprihatinkan, tersangka WK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan pada periode 2023 hingga 2025. Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Juli 2025.
Untuk menghindari pengawasan aparat, tersangka bahkan tercatat telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali di wilayah Kabupaten Garut.
Satgas Pangan Perketat Pengawasan
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Satgas Pangan yang dibentuk Polda Jabar bersama sejumlah instansi terkait untuk memberantas pelanggaran keamanan dan mutu pangan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan berbahaya dan menindak tegas pelaku pelanggaran.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.(ApIh/Agung)
















