SNU|Tasikmalaya – Polisi Polresta Tasikmalaya menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang janda kaya warga asal Sleman Yogyakarta bernama Paryatun (49) yang di bunuh oleh pelaku bernama Slamet Kurniawan alias Iwan yang mayatnya di temukan di sebuah parit wilayah Kawalu, pada Jumat (22/11/2024) lalu.
Adegan dilakukan Slamet Kurniawan dan di gelar di sebuah rumah tempat korban tinggal di Sleman Yogyakarta dengan tempat rekontruksi di gelar di Mapolsek Kawalu, “ungkap KBO Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya Ipda Endang Kusmiran, Selasa(17/12/2024)
Menurutnya, adegan pertama, pada hari Sabtu (16/11/2024) pelaku bersama ketiga anaknya menginap di kediaman korban, Karena sebelumnya tersangka mendapatkan telepon dari korban untuk menginap dan pelaku bersama korban membicarakan perihal anak yang akan diurus oleh orang lain dan akan diambil dinihari nanti.
“Sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (17/11/2024) Pelaku bernama Slamet Kurniawan yang sedang tidur dirumah korban dibangunkan oleh Paryatun untuk mengambil pakaian anak pelaku akan tetapi pelaku malah menolak karena tidak ada kesepakatan perihal adopsi anak pelaku.
Akhirnya keduanya cekcok hingga pelaku Slamet Kurniawan melakukan penganiayaan terhadap Paryatun(korban)dengan mencekik leher korban hingga pingsan dan Pelaku membawa korban ke mobil, lalu membangunkan anaknya untuk ikut bersamanya naik mobil korban dengan tujuan Tasikmalaya.
Ditengah perjalanan menuju Tasikmalaya korban bergerak-gerak lalu tersangka kembali melakukan pencekikan terhadap korban dan korban meninggal dunia, di wilayah Kebumen Yogyakarta.
Ditengah perjalanan ke Tasikmalaya anak pelaku masih dalam keadaan tidur pulas, kemudian pelaku secara perlahan membungkus tubuh korban menggunakan selimut warna ungu, lalu di buang ke semak-semak tepatnya di Gunung Putri, Kecamatan Kawalu.
Dari hasil rekontruksi terdapat 28 adegan yang dilakukan pelaku mulai melakukan pencekikan hingga pembunuhan lalu pelaku membuang tubuh korban tanpa diketahui orang lain dan mayatnya ditemukan membusuk di parit,”Jelasnya.
Terang dia, pelaku memberikan keterangan sesuai fakta saat kejadian dan melakukan pembunuhan juga tanpa di saksikan oleh anak mereka dan semuanya sedang dalam keadaan tidur, karena jam menunjukan pukul 03.00 dinihari.
Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun,” pungkasnya. (***)