Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalRagam Daerah

Polres Cimahi Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

260
×

Polres Cimahi Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SRA berhasil dibekuk Polres Cimahi di Bekasi
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Polisi’ Resort (Polres) Kota Cimahi, berhasil membekuk pelaku pencabulan berinisial RSA (20) terhadap anak dibawah umur, dan melarikannya anak tersebut, seorang perempuan berinisial NIP (16) yang masih duduk di SMA Swasta KBB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat menggelar jumpa pers di Makopolres Jalan Amir Machmud Cimahi Tengah, Senin (19/8/2024)

Example 300x600

Menurut Tri, pelaku telah membawa kabur anak dibawah umur dan melakukan pencabutan,

“Polres Cimahi akan menyampaikan terkait tindak pidana anak perempuan dibawah umur, tanpa seijin orang tua, serta pencabulan dan persetubuhan, terhadap anak dibawah umur,” ungkap Tri.

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024.

“Dimana Satreskrim polres Cimahi, berhasil mengungkap dan kita kembangkan, dan kita tangkap dan amankan didaerah Bekasi,” tandas Tri kembali.

Sedangkan korban itu sendiri, menurut Tri, seorang perempuan, berumur sekitar (16) tahun sekolah di SMA Swasta di KBB.

“Korban inisialnya (NIP) dan tersangka berinisial (RSA) umur 20 tahun yang merupakan asli dari Grobogan Jawa Tengah,” terang Tri.

Jadi modusnya sendiri, pelaku RSA mencoba mendekati korban NIP tersebut, dengan cara melalui media online.

“Pertama berawal dari telegram, pendekatan, kemudian melalui Washaap (WA) akhirnya mereka sering melakukan komunikasi, melalui WA, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama 5 bulan berturut-turut,” tukas Tri.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2024, tersangka melakukan pertemuan dengan korban, di Alfamart Cimareme.

“Korban pada saat didatangi oleh pelaku, kemudian tanpa seijin orang tua, korban dibawa dan di matikan teleponnya, hingg keluarganya tidak bisa menghubungi korban, dan baru diketahuinya kemarin,” papar Tri.

Jadi kronologis nya dari tanggal 17 Agustus 2024 sudah dilaporkan, dan kurang dari satu kali dua puluh empat jam, keluarga korban merasa kehilangan, karena tidak bisa dihubungi, 

“Bahkan disekolahnya pun tidak ada, sehingga melaporkan kepada Polsek dan Polres Cimahi, dan Alhamdulillah langsung kita kembangkan, dan pelaku berhasil kita amankan didaerah Bekasi,” tandasnya.

Pelaku pada saat melarikan korban nya, pelaku sempat berpindah-pindah bersama korban, 

“Dari Apartemen, kemudian kesebuah hotel, yang dia sewa secara harian,” pungkas Tri.***

Example 120x600