SNU|Kota Cimahi – Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat menggelar jumpa pers nya di Mapolres Kota Cimahi, menjelaskan bahwa dalam jangka satu bulan di bulan Agustus ini, pihak Polres Cimahi berhasil menciduk 20 orang penyalah Gunawan narkoba. Kamis (29/8/2024).
“Dari 20 orang tersangka ini, kita sita, 223,83 gram Shabu, 6,669 gram ganja, 355,18 gram tembakau sintetis, 2852 butir obat keras tertentu, kalau kita rupiahkan kurang lebih sebanyak Rp 1 Milyar,” ungkap Tri.
Bila di asumsikan, pihak Polres Kota Cimahi berhasil untuk menyelamatkan dari penggunaan narkoba sebanyak 5000 jiwa.
“Adapun dari 20 orang tersangka tersebut, yang berhasil kita amankan, yaitu yang pertama kasus Shabu, yang ada 7 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang,” terang Tri kembali.
Kemudian dari kasus ganja, ada 3 kasus dengan empat tersangka, Sedangkan dari kasus tembakau sintetis ada dua kasus.
“Dengan dua orang, tersangka, sedangkan kasus OKT, empat kasus dengan empat orang tersangka,” tukasnya.
Sedangkan pasal yang menjerat para tersangka tersebut, dari penyalahgunaan masalah shabu-shabu dan tembakau sintesis,
“Itu kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009,” tegas Tri.
Sedangkan ancaman hukuman terkait tentang, Narkotika, paling singkat sebanyak 5 tahun,
“Sedangkan paling lama yaitu seumur hidup,” ujar Tri kembali.
Sedangkan masalah Dendanya lanjut Tri, bahwa paling sedikit sebesar Rp 1 Milyar, dan paling banyak sebesar Rp 10 Milyar.
“Kemudian untuk masalah kasus ganja, kita kenakan pasal, 114 ayat 1, dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Dengan ancaman 5 tahun Penjara, dan paling lama seumur hidup, dan untuk masalah dendanya kata Tri paling sedikit sebesar Rp 1 Milyar, dan paling banyak sebesar Rp 10 Milyar.
“Sedangkan kasus Obat Keras Tertentu (OKT), itu kita kenakan pasal 435 jungto pasal 138, ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 jungto pasal 145 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas Tri.
Jadi masalah penyalahgunaan OKT tersebut, ungkap Tri, ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara, dan dendanya maksimal Rp 5 Milyar.
“Dari kasus yang kita ungkap ini, sebanyak 20 orang tersangka ini, ada 1 orang menurut kita, perlu kita antisipasi lebih lanjut, karena kita berawal dari laporan masyarakat, dengan peran aktifnya masyarakat yang melaporkan kepada kita,” ulasnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebutlah maka pihak Polres kota Cimahi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka tersebut,
“Seseorang bernama DN itu sedang mengkonsumsi narkoba, berjenis Shabu, lalu kita lakukan cek dan pengembangan, penyelidikan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan merupakan bandar dan pengendali, dimana salah satunya, kita mengembangkan dan mengamankan, salah seorang, tersangka atas nama AK dan MR,,” ungkapnya.
Ternyata tersangka inisial AK dan MR tersebut adalah sebagai kurir, yang direkrut oleh DN yang sebagai bandar tersebut.
“Hal ini perlu diketahui, ternyata mereka pada saat sebelum menjadi bandar, mereka dimintai KTP, memang perencanaannya sangat luar biasa, dan kita amankan pelaku kurir ini, kita amankan di daerah Karawang,” tandasnya. ***