SNU|Kabupaten Garut –
Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi pada Jumat (31/01/2025).
Dalam operasi yang digelar, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, RH (25) dan DS (33), yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang, antara lain 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan uang tunai.
Menurut pengakuan RH, dirinya hanya membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 100.000 dan fasilitas konsumsi obat gratis. RH mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut milik DS yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, DS juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari A dan ia memerintahkan RH untuk menjualkannya di pasar gelap.
Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dan polisi terus memeriksa barang bukti serta mendalami jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini. Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Usep Sudirman. (Asan)