HukumKriminalRagam Daerah

Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Ditangkap Tim Sancang

116
Kedua pelaku curanmor yang diamankan masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (31/5/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam yang didukung analisis teknologi informasi (IT) serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.

Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. 

Satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, seperti telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp38,2 juta berhasil disita polisi

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, seperti telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp38,2 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yakni dengan mengajak korban melakukan ritual spiritual setelah berkenalan melalui media sosial.

Saat korban menjalankan amalan yang diarahkan pelaku, sepeda motor Honda Beat milik korban beserta barang-barang berharga lainnya dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.

Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Sancang, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil dilacak. Salah satu pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan pelaku lainnya diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku,” ujar Joko.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. (Agung).

Exit mobile version