HukumKriminal

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

119
Foto Kiri : Polres Garut telah mengamankan terduga pengedar sabu p seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Foto Kanan : barang bukti sabu yang berhasil disita polisi

Garut//secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GG alias G (30), warga Kecamatan Garut Kota, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,97 gram dan netto 4,67 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, sekaligus membantu peredaran sabu di wilayah Garut.

“Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agung)

Exit mobile version