Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Polresta Bandung Gelandang 7 DC. Sita Puluhan Kenderaan Roda Dua Hasil Sitaan

336
×

Polresta Bandung Gelandang 7 DC. Sita Puluhan Kenderaan Roda Dua Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
Tujuh Debt Collector dihadirkan dalam. Jumpa Pers oleh Pokresta Bandung, di Halaman Mapolresta, Rabu (16/4/2025)
Example 468x60

SNU|Kab. Bandung Polresta Bandung kembali tunjukkan taringnya, setelah menciduk tujuh Debt Collector (DC).  Ketujuh mata elang ini merupakan DC yang keras meresahkan warga di wilayah hukum. Kabupaten Bandung. 

Adalah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung yang berhasil mengamankan tujuh orang yang menjadi DC.  Para penagih utang masyarakat dengan kendaraan kredit bermasalah itu menyita tidak dengan prosedur yang resmi.

Example 300x600

Kapklresta Bandung menegaskan penangkapan dilakukan pada Selasa, (15 April 2025). Gercep ini dilakukan  pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan perampasan oleh DC. 

“Aksi perampasan kendaraan ini dilakukan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi,”katanya. 

“Petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi,” tambahnya.saat Jumpa Pers, pada Rabu, (16 April 2025).

Dia menjelaskan,  tim nya kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai DC. 

“Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan,” tandasnya.

Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.

Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” terangnya. 
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmoro Jaya.(Aph)

Example 120x600