Deli Serdang, Sumatra Utara | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Dari tangan keduanya, petugas turut menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pantai Labu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satres Narkoba tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor di kawasan yang dimaksud.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 31,60 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
“Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelas Ferry.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik hingga Senin (28/9/2026) masih melakukan serangkaian proses penyidikan. Pemeriksaan meliputi keterangan saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi yang diperoleh penyidik.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung dan penyidik terus mendalami perkara tersebut. (Rizky)
