Pelaku sudah dua bulan memproduksi merk palsu Bogasari Biru, Dahlia, dan Sasa dengan sistem repacking.
SNU//Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya menangkap NM (36), warga Kampung Cidarengdeng, Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, karena mengedarkan merek palsu berupa tepung terigu dan penyedap rasa di dua gudang wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap saat tengah beraktivitas melakukan pengemasan ulang produk pangan. NM kedapatan memalsukan tepung terigu Bogasari Biru, Bogasari Dahlia, serta penyedap rasa merek Sasa yang sudah dicampur dengan bahan lain.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Selasa (9/12/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan menggunakan modus repacking.
“Tersangka melakukan pengemasan ulang produk pangan lalu menjualnya dengan merek yang lebih mahal,” ujar Kapolres.
Menurut Faruk Rozi, NM membeli tepung merek Dragonfly dan Bola Salju dari sebuah toko di Kota Tasikmalaya, lalu membawanya ke gudang. Tepung tersebut kemudian dibuka oleh IA (27), warga Rancamaya, untuk dipindahkan ke karung merek Segitiga Biru.
Setelah itu, HS (54) menimbang, menjahit karung, dan memasang label baru sebelum produk palsu tersebut dijual ke Pasar Cikurubuk dan Pasar Ciamis.
Dalam dua bulan, pelaku telah menjual sekitar 400 karung tepung dan 10 dus penyedap rasa. Produk repacking tersebut dijual kembali dengan harga Rp210 ribu per karung.
Polisi menyita 24 jenis barang bukti, termasuk:
1 unit mobil Daihatsu Pickup Box
Mesin produksi rumahan, Timbangan digital, Karung kosong berbagai merek, Label palsu
Bahan baku, Produk hasil pemalsuan

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan: Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 UU No. 18/2012 tentang Pangan, Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU No. 20/2016 tentang Merek.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolresta Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika membeli produk pangan, terutama yang dijual jauh di bawah harga pasaran. (Krist)















