HukumKriminal

Polsek Bayongbong Ungkap Peredaran Obat Keras, 76.321 Butir Diamankan

115
Jajaran Polsek Bayongbong Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan yang diduga termasuk obat keras, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jumat (25/9/2026).

Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Bayongbong Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan yang diduga termasuk obat keras.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jumat (25/9/2026).

M diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Saat diamankan, petugas menemukan puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis, bentuk, warna, dan tulisan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 76.321 butir. Rinciannya, sebanyak 8.430 butir diduga jenis tramadol, 17.210 butir diduga trihexyphenidyl, serta 12.710 butir diduga jenis hexymer.

Selain itu, polisi mengamankan 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP, 10.000 butir pil berwarna merah, 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil berwarna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning hijau.

Tidak hanya obat-obatan, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. 

Di antaranya satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, dan satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Mahmudi saat ditemui awak media.

Setelah dilakukan pelimpahan, perkara beserta tersangka dan barang bukti selanjutnya ditangani Satres Narkoba Polres Garut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Dalam dugaan aktivitas tersebut, M disebut berperan sebagai perantara transaksi jual beli obat-obatan dengan motif memperoleh keuntungan berupa uang.

Penyidik Satres Narkoba Polres Garut kini masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain dalam jaringan peredaran obat tersebut.

Dalam perkara ini, M disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menyatakan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Exit mobile version