HukumKriminalRagam Daerah

Polsek Cibatu Garut Gagalkan Dugaan TPPO, Amankan Dua Perempuan Calon Korban

246
Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Polres Garut, berhasil menggagalkan dua orang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Garut//secondnewsupdate.co.id–Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Polres Garut, berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan seorang perempuan berinisial EN (18), warga Kabupaten Subang, yang diduga menjadi korban. Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku berkenalan dengan seorang perempuan berinisial EK melalui informasi lowongan pekerjaan.

“Korban dijanjikan pekerjaan di wilayah Jakarta dengan iming-iming bekerja di tempat karaoke. Namun sebelum diberangkatkan ke Jakarta, korban terlebih dahulu dibawa ke wilayah Garut dan ditempatkan di sebuah rumah penampungan,” ujar AKP Amirudin Latif. Selasa (20/1/2025).

Lebih lanjut, korban sempat berupaya membatalkan keberangkatannya ke Jakarta. Namun, korban justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu (PL).

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai korban, masing-masing berinisial EN (18) dan PN (34). 

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, yang diduga berperan sebagai perekrut atau pelaku.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi TPPO, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bawaan milik korban yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan, khususnya TPPO. Pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal tanpa prosedur resmi menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolsek.

Saat ini, para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sementara, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO lain yang terlibat.

Kapolsek Cibatu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang tidak melalui jalur resmi.

“Jika menemukan indikasi perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik TPPO demi melindungi masyarakat,” pungkasnya. (Agung)

Exit mobile version