SNU|Kabupaten Garut – Sekitar pukul 15.00 WIB pada hari Kamis(27/2/2025), Polsek Cibatu melakukan penggerebekan terkait dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang telah meresahkan warga tepatnya di Kampung Babakan Eurih, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu.
Kapolsek Cibatu AKP Wawan, S.H., membenarkan telah melakukan penggerebekan, karena sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan sabung ayam yang diduga kuat berhubungan dengan perjudian, ” ucapnya, Jumat(28/2/2025)
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Sesampainya di lokasi, ternyata benar para terduga pelaku yang sedang melakukan sambung ayam langsung melarikan diri menuju Sungai Cimanuk,” ucapnya.
Mengingat pertimbangan keamanan, petugas tidak melakukan pengejaran lebih lanjut. Meskipun demikian, arena sambung ayam yang berupa geber dan pagar bambu untuk tempat pertandingan berhasil dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti.” Ujar Kapolsek.
“Sebagai langkah selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi, yakni DP(43) yang menjadi saksi kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gulung geber yang digunakan sebagai arena sambung ayam. (Krist)